Jadwal SIM Keliling Surabaya Hari Ini 4 Oktober 2024: Perpanjang SIM dengan Mudah dan Cepat

photo author
Abi Zahy, TitikTemu.co
- Jumat, 4 Oktober 2024 | 09:56 WIB
Jadwal SIM Keliling Surabaya Hari Ini 4 Oktober 2024: Perpanjang SIM dengan Mudah dan Cepat
Jadwal SIM Keliling Surabaya Hari Ini 4 Oktober 2024: Perpanjang SIM dengan Mudah dan Cepat

TITIKTEMU.CO - Jadwal SIM Keliling Surabaya hari ini Jumat, 4 Oktober 2024, menawarkan kemudahan bagi warga yang ingin memperpanjang SIM. Layanan ini menjadi pilihan praktis bagi pemilik SIM yang ingin memastikan masa berlaku tidak habis. Dengan lokasi yang strategis, perpanjangan SIM kini dapat dilakukan dengan cepat dan efisien tanpa harus mengunjungi kantor Samsat.

Mengetahui jadwal dan lokasi SIM Keliling sangat penting agar Anda bisa merencanakan kunjungan. Selain itu, informasi mengenai syarat dan biaya perpanjangan SIM juga perlu diperhatikan agar proses berjalan lancar. Mari simak informasi lengkap mengenai layanan ini.

Baca Juga: Jadwal Pelayanan SIM Keliling di Yogyakarta Hari Ini Jumat, 4 Oktober 2024

Lokasi dan Jam Operasional SIM Keliling

Layanan SIM Keliling di Surabaya hari ini tersedia di dua lokasi utama. Pertama, di parkiran R2 Mall ITC-Polsek Simokerto, dan kedua, di parkiran SWK Jambangan, kecamatan Jambangan. Keduanya buka mulai pukul 07:00 WIB hingga 12:00 WIB, dengan layanan tersedia setiap Senin hingga Sabtu, sedangkan hari Minggu dan tanggal merah libur.

Dengan lokasi yang mudah dijangkau, warga Surabaya dapat memanfaatkan layanan ini untuk memperpanjang SIM A dan C. Pastikan untuk datang lebih awal agar tidak terlewat antrean.

Syarat dan Biaya Perpanjangan SIM

Sebelum melakukan perpanjangan, penting untuk mengetahui syarat yang diperlukan. Berikut adalah syarat administrasi untuk perpanjangan SIM A atau C:

Baca Juga: Penyebab Keracunan Makanan Massal 155 Jemaah Majelis Sholawat, Korban Langsung Dilarikan ke Rumah Sakit di Kediri

- Fotokopi KTP yang masih berlaku

- Fotokopi SIM lama dan SIM asli

- Bukti cek kesehatan

- Bukti tes psikologi

Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 adalah sebagai berikut:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Abi Zahy

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X