Panduan Lengkap Jenis dan Biaya SIM Terbaru Per April 2025: Apa yang Harus Anda Ketahui!

photo author
Leihana, TitikTemu.co
- Rabu, 30 April 2025 | 15:34 WIB
Biaya pembuatan SIM April 2025  (Pinterest/@pngtree)
Biaya pembuatan SIM April 2025 (Pinterest/@pngtree)

TITIKTEMU.CO - Bagi pengendara kendaraan bermotor, memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai jenis kendaraan yang digunakan adalah kewajiban hukum.

Setiap jenis SIM memiliki fungsi dan kategori yang berbeda, dan per April 2025, tarif pembuatannya masih mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020 tentang tarif PNBP di Kepolisian Republik Indonesia.

Baca Juga: 20 Titik Razia dan Operasi Keselamatan Lodaya Bandung 2025, Pengendara Wajib Siapkan SIM

SIM A: Untuk Pengemudi Mobil Pribadi dan Umum

Terdiri dari dua kategori, yaitu SIM A untuk mobil pribadi dan SIM A Umum untuk pengemudi angkutan umum seperti sopir taksi atau angkot.

SIM A berlaku untuk kendaraan roda empat dengan berat maksimal 3.500 kg.

Biaya pembuatan SIM A baru: Rp 120.000

SIM B: Untuk Kendaraan Berat dan Bertonase Tinggi

SIM B dibagi menjadi dua jenis, yaitu:

SIM B1: Untuk kendaraan bermotor dengan berat di atas 1.000 kg seperti truk kecil.

SIM B2: Untuk kendaraan berat yang menggunakan gandengan seperti truk trailer.

Biaya pembuatan SIM B1 dan B2: Rp 120.000 per jenis

Baca Juga: Cara Daftar BPJS Kesehatan Terbaru 2025 Online dan Offline, Siapkan Syarat Dokumen Ini untuk Membuat SIM

SIM C: Untuk Pengendara Sepeda Motor Berdasarkan Kapasitas Mesin

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Redaksi TITIKTEMU

Sumber: digitalkorlantas.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X