TITIKTEMU.CO - Bagi pengendara kendaraan bermotor, memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai jenis kendaraan yang digunakan adalah kewajiban hukum.
Setiap jenis SIM memiliki fungsi dan kategori yang berbeda, dan per April 2025, tarif pembuatannya masih mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020 tentang tarif PNBP di Kepolisian Republik Indonesia.
Baca Juga: 20 Titik Razia dan Operasi Keselamatan Lodaya Bandung 2025, Pengendara Wajib Siapkan SIM
SIM A: Untuk Pengemudi Mobil Pribadi dan Umum
Terdiri dari dua kategori, yaitu SIM A untuk mobil pribadi dan SIM A Umum untuk pengemudi angkutan umum seperti sopir taksi atau angkot.
SIM A berlaku untuk kendaraan roda empat dengan berat maksimal 3.500 kg.
Biaya pembuatan SIM A baru: Rp 120.000
SIM B: Untuk Kendaraan Berat dan Bertonase Tinggi
SIM B dibagi menjadi dua jenis, yaitu:
SIM B1: Untuk kendaraan bermotor dengan berat di atas 1.000 kg seperti truk kecil.
SIM B2: Untuk kendaraan berat yang menggunakan gandengan seperti truk trailer.
Biaya pembuatan SIM B1 dan B2: Rp 120.000 per jenis
SIM C: Untuk Pengendara Sepeda Motor Berdasarkan Kapasitas Mesin
Artikel Terkait
Layanan SIM Keliling Polres Metro Depok, Simling di Alun alun Kota Depok Hari Minggu
Info Terbaru! Jadwal Samsat Keliling Bekasi Hari Ini, Sabtu 17 Februari 2024: Lokasi dan Syarat Perpanjangan SIM
Jadwal Samsat Keliling Bogor Hari Ini Sabtu 17 Februari 2024: Cek Lokasi dan Syarat Perpanjangan SIM A atau C
Asiiiik Layanan SIM A dan D1 Drive Thru ‘Sijidtu’ Hadir di Balai Kota Yogya
Jadwal Pelayanan SIM Keliling di Yogyakarta Hari Ini Jumat, 4 Oktober 2024
Jadwal SIM Keliling Surabaya Hari Ini 4 Oktober 2024: Perpanjang SIM dengan Mudah dan Cepat
Jadwal dan Syarat Perpanjang SIM Keliling Jogja Hari ini 7 Oktober 2024: Persiapkan Sebelum Masa Aktif Habis
Syarat Pembuatan SIM Terbaru 2024: Wajib JKN BPJS Kesehatan Mulai 1 November 2024, Simak Prosedur bagi Pemohon Tanpa JKN
Cara Daftar BPJS Kesehatan Terbaru 2025 Online dan Offline, Siapkan Syarat Dokumen Ini untuk Membuat SIM
20 Titik Razia dan Operasi Keselamatan Lodaya Bandung 2025, Pengendara Wajib Siapkan SIM