Jadwal dan Syarat Perpanjang SIM Keliling Jogja Hari ini 7 Oktober 2024: Persiapkan Sebelum Masa Aktif Habis

photo author
Abi Zahy, TitikTemu.co
- Senin, 7 Oktober 2024 | 09:02 WIB
Jadwal dan Syarat Perpanjang SIM Keliling Jogja Hari ini 7 Oktober 2024: Persiapkan Sebelum Masa Aktif Habis (Polres Jogja)
Jadwal dan Syarat Perpanjang SIM Keliling Jogja Hari ini 7 Oktober 2024: Persiapkan Sebelum Masa Aktif Habis (Polres Jogja)

TITIKTEMU.CO - Cek jadwal dan syarat perpanjang SIM Keliling Jogja agar tidak kedaluwarsa. Perpanjangan SIM di Yogyakarta kini semakin mudah berkat layanan SIM Keliling.

Bagi warga Jogja dan sekitarnya, penting untuk selalu mengecek masa berlaku SIM sebelum berkendara. Dengan adanya layanan ini, proses perpanjangan SIM dapat dilakukan di lokasi strategis, sehingga pengendara tidak perlu khawatir kehilangan waktu.

Layanan SIM Keliling, yang dikenal dengan nama SIMON PALACE dan SIM MAMI, memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk memperpanjang SIM tanpa harus datang ke kantor polisi.

Pastikan untuk mempersiapkan syarat yang diperlukan agar proses perpanjangan berjalan lancar.

Baca Juga: Musisi hingga Pelawak Ramaikan Pilkada 2024: Ada Gilang Dirga hingga Rano Karno 'Si Doel'

 

Syarat Perpanjang SIM

Syarat untuk melakukan perpanjangan SIM melalui layanan SIM Keliling cukup mudah. Berikut adalah persyaratan yang perlu dipenuhi:

- KTP asli yang sah
- SIM asli
- Fotokopi KTP dan SIM (2 lembar)
- Surat keterangan sehat dari dokter
- Surat lulus tes psikologi

Memastikan semua dokumen lengkap sebelum datang ke lokasi SIM Keliling sangat penting untuk menghindari penundaan dalam proses perpanjangan.

Prosedur Perpanjangan SIM

Mekanisme atau prosedur untuk melakukan perpanjangan SIM di layanan SIM Keliling adalah sebagai berikut:

1. Pemohon mengisi formulir dan menyerahkan struk pembayaran biaya SIM melalui bank yang mendukung, seperti BRI atau lewat ATM, kepada petugas pendaftaran dengan melampirkan persyaratan yang sesuai.

Baca Juga: Jadwal Pelayanan SIM Keliling di Yogyakarta Hari Ini Jumat, 4 Oktober 2024

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Abi Zahy

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X