Disarankan melakukan perpanjangan 30 hari sebelum masa berlaku habis agar prosesnya lebih lancar.
Dengan hadirnya aplikasi Digital Korlantas POLRI, proses perpanjangan SIM jadi makin praktis, efisien, dan hemat waktu.
Tak perlu antre, tak perlu izin kerja, cukup buka ponsel, unggah dokumen, dan tunggu SIM baru sampai di rumah.
Kalau SIM kamu akan habis dalam waktu dekat, mending langsung manfaatkan layanan ini sekarang juga. Lebih cepat, lebih mudah, dan bebas ribet!***
Artikel Terkait
Info Terbaru! Jadwal Samsat Keliling Bekasi Hari Ini, Sabtu 17 Februari 2024: Lokasi dan Syarat Perpanjangan SIM
Jadwal Samsat Keliling Bogor Hari Ini Sabtu 17 Februari 2024: Cek Lokasi dan Syarat Perpanjangan SIM A atau C
Asiiiik Layanan SIM A dan D1 Drive Thru ‘Sijidtu’ Hadir di Balai Kota Yogya
Jadwal Pelayanan SIM Keliling di Yogyakarta Hari Ini Jumat, 4 Oktober 2024
Jadwal SIM Keliling Surabaya Hari Ini 4 Oktober 2024: Perpanjang SIM dengan Mudah dan Cepat
Jadwal dan Syarat Perpanjang SIM Keliling Jogja Hari ini 7 Oktober 2024: Persiapkan Sebelum Masa Aktif Habis
Syarat Pembuatan SIM Terbaru 2024: Wajib JKN BPJS Kesehatan Mulai 1 November 2024, Simak Prosedur bagi Pemohon Tanpa JKN
Cara Daftar BPJS Kesehatan Terbaru 2025 Online dan Offline, Siapkan Syarat Dokumen Ini untuk Membuat SIM
20 Titik Razia dan Operasi Keselamatan Lodaya Bandung 2025, Pengendara Wajib Siapkan SIM
Panduan Lengkap Jenis dan Biaya SIM Terbaru Per April 2025: Apa yang Harus Anda Ketahui!