4. Masukkan nomor plat kendaraan dan 5 digit terakhir nomor rangka.
5. Centang pernyataan kebenaran data, lalu klik “Lanjut”.
Kendaraan kamu berhasil terdaftar. Kamu juga bisa menambahkan kendaraan milik anggota keluarga yang masih satu Kartu Keluarga (KK), lho!
Baca Juga: Kabar Baik! Jawa Barat Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor 2024 dan Sebelumnya
Cara Bayar Pajak STNK Online Lewat Aplikasi SIGNAL
Jika kendaraan sudah terdaftar, kamu bisa langsung bayar pajak STNK secara online. Berikut langkah-langkahnya:
1. Pilih kendaraan yang akan dibayar pajaknya.
2. Klik tombol “Lanjut”, lalu cek detail biaya pajak yang muncul.
3. Jika ingin menerima notifikasi TBPKP (Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran) via pos, aktifkan opsi pengiriman dokumen.
4. Masukkan alamat pengiriman (boleh berbeda dengan alamat di STNK).
Baca Juga: Indonesia Naik Ke Peringkat 123 FIFA. Ini Kata Erick Thohir !
5. Klik “Lanjut” untuk melanjutkan proses pembayaran.
6. Pilih metode pembayaran:
- Mobile banking
- ATM
- Dompet digital (e-wallet)
- E-commerce
7. Setelah memilih metode, sistem akan memberikan kode pembayaran dan nominal tagihan.
> Catatan penting: Selesaikan pembayaran maksimal dalam 2 jam setelah kode keluar. Jika lewat waktu, kamu harus mengulang proses dari awal.