nasional

Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Via Online. Begini Cara Daftar Aplikasi SIGNAL Samsat Digital. Bayar Pajak STNK Online Tanpa Ribet

Senin, 7 April 2025 | 16:30 WIB
Ilustrasi aplikasi signal Samsat digital untuk bayar pajak kendaraan bermotor online (Pinterest/Restart_ID)

3. Isi Data Diri

Masukkan informasi seperti NIK, nama sesuai KTP, alamat email, nomor HP aktif, dan buat kata sandi

Baca Juga: Mengejutkan Timnas U-17 Taklukkan Korsel. Erick Thohir: Ini Hasil kerja Keras Tim

4. Unggah KTP & Verifikasi Wajah

Ambil foto KTP lalu lakukan verifikasi biometrik dengan swafoto (selfie).

5. Verifikasi OTP dan Email

Masukkan kode OTP yang dikirim via SMS. Kemudian buka email dan klik tautan verifikasi dari SIGNAL.

Setelah semua tahap selesai, akun SIGNAL kamu sudah aktif dan siap digunakan!

Baca Juga: Kabar Baik! Jawa Barat Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan, Begini Cara Mengurusnya

Cara Menambahkan Data Kendaraan di Aplikasi SIGNAL

Setelah akun berhasil dibuat, langkah berikutnya adalah mendaftarkan kendaraan yang akan dibayar pajaknya:

1. Buka aplikasi SIGNAL dan masuk ke akun kamu.

2. Pilih menu “Tambah Data Kendaraan Bermotor”.

3. Pilih jenis kepemilikan: “Milik Sendiri”.

Baca Juga: Jadwal Kapal KM Dorolonda Terbaru April 2025 Rute Perjalanan Timur dan Barat

Halaman:

Tags

Terkini