nasional

Hadiah Hari Guru dari Pemerintah:Tambahan Gaji Guru Difokuskan untuk Non-Sertifikasi, Simak Syaratnya

Kamis, 28 November 2024 | 16:30 WIB
Tambahan gaji guru di hari guru nasional ternyata difokuskan untuk guru non sertifikasi (@student_loan_planner)

TITIKTEMU.CO-Peningkatan kesejahteraan guru di Indonesia kembali menjadi perhatian pemerintah. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, menegaskan bahwa tambahan gaji bagi guru difokuskan pada mereka yang belum tersertifikasi atau guru non-sertifikasi.

Hal ini dilakukan untuk mendorong peningkatan kualitas tenaga pendidik melalui program sertifikasi.

Baca Juga: Sinopsis Film Tremors 6: A Cold Day In Hell, Cacing Monster Yang Harus Ditangkap Hidup Di Es

Tambahan Gaji: Apa Saja yang Berubah?

Dalam peringatan Hari Guru Nasional yang jatuh pada 28 November 2024, Presiden Prabowo Subianto akan mengumumkan kebijakan resmi terkait tambahan gaji untuk guru non-sertifikasi.

Apa yang akan diberikan?

1. Guru Honorer: Mendapat tambahan gaji sebesar Rp2 juta per bulan.


2. Guru PNS dan PPPK: Mendapat tambahan gaji sebesar gaji pokok, sesuai jabatan masing-masing.

 Baca Juga: Kemenag Tegaskan! Guru dengan Kriteria Ini Tidak Mendapatkan Tunjangan Sertifikasi

Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan keseimbangan antara guru yang telah tersertifikasi dan yang belum.

Dengan sertifikasi, guru tidak hanya mendapat pengakuan kompetensi, tetapi juga kesejahteraan yang lebih baik.

Syarat Utama untuk Tambahan Gaji

Namun, tambahan gaji ini tidak serta-merta diberikan begitu saja. Ada syarat utama yang harus dipenuhi oleh para guru, yakni:

Lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Sertifikasi hanya akan diberikan kepada guru yang berhasil menyelesaikan program PPG.

Halaman:

Tags

Terkini