nasional

Tiga Anggota MKMK Resmi Dilantik. Ada Hakim Konstitusi, Tokoh Masyarakat dan Akademisi. Siapa Dia?

Selasa, 9 Januari 2024 | 22:09 WIB
Tiga anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dengan pengucapan sumpah (Dok MK)
 
 
 

TITIKTEMU.CO, JAKARTA - Tiga anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) resmi dilantik setelah mengucapkan sumpah.

Bertempat di Aula Lantai Dasar Gedung II , mereka mengucapkan sumpah dihadapan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo.

Ketiganya terdiri dari satu orang Hakim Konstitusi; satu orang tokoh masyarakat dan satu orang akademisi yang berlatar belakang di bidang hukum.

Baca Juga: INFO LOKER: Lowongan Kerja Guru di Yogyakarta. Buruan Daftar, Proses Pendaftaran Sedang Berlangsung

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi. Disebutkan anggota MKMK berjumlah tiga orang.

Adapun tiga anggota MKMK tersebut yaitu Ridwan Mansyur mewakili unsur hakim konstitusi, kemudian I Dewa Gede Palguna wakil dari unsur tokoh masyarakat, dan Yuliandri yang merupakan akademisi berlatar belakang di bidang hukum.

Baca Juga: Spoiler dan Link Streaming Nonton Drakor Love Song for Illusion Sub Indo Terbaru di VIU

Ketiga anggota MKMK ini akan bekerja dari 8 Januari hingga 31 Desember 2024 mendatang.

Ketua MK Suhartoyo mengatakan pembentukan MKMK secara permanen menjadi prioritas.

Suhartoyo mengatakan, keterpilihan para anggota MKMK tidak hanya sebagai lembaga pengawas para hakim saat ada laporan sebagaimana dipahami publik.

Baca Juga: Rekrutmen Pegawai BPJS Kesehatan 2024 Sudah Dibuka, Untuk Penempatan Seluruh Indonesia. Para Pencari Kerja Segera Daftar. Lulusan D3 Dipersilakan

"Dalam perspektif luas MKMK juga harus dapat menjembatani kepada publik, hal-hal yang telah dilakukan MK untuk kebaikan masyarakat," kata Suhartoyo, dalam keterangan tertulis Selasa (9/1/2024).

Sehingga menurut Suhartoyo, ada sebentuk timbal balik yang dilakukan MKMK pada MK, baik itu berupa perubahan yang perlu dilakukan dan/atau mempertahankan yang sudah baik di MK.

"Dengan demikian, terbangun komunikasi timbal balik yang dapat membawa MK pada kondisi yang lebih baik,” lanjutnya

Halaman:

Tags

Terkini