Waisak 2023, Narapidana Dapat Remisi Khusus. Tujuh di Antaranya Langsung Bebas

photo author
Ipiek Riyanto, TitikTemu.co
- Senin, 5 Juni 2023 | 16:04 WIB
Sebanyak 1.216 narapidana menerima Remisi Khusus Waisak 2023. Ilustrasi (Shutterstock)
Sebanyak 1.216 narapidana menerima Remisi Khusus Waisak 2023. Ilustrasi (Shutterstock)

TITIKTEMU.CO, JAKARTA - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI di Hari Raya Waisak 2023 memberikan remisi khusus kepada 1.216 narapidana dari seluruh wilayah Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Permasyarakatan Kemenkumham, Rika Aprianti.

"Sebanyak 1.216 orang (narapidana). Dari 1.733 warga binaan permasyarakatan (WBP) beragama Buddha menerima remisi khusus (RK) Waisak pada Minggu ini," kata Rika Minggu (4/6/2023).

Baca Juga: INFO LOKER : Siap-siap ! RSUD Dr Moewardi Solo Buka Rekrutmen Pegawai BLUD 2023, Catat Tanggalnya!

Rika mengatakan, dari jumlah tersebut, sebanyak 1.209 orang menerima remisi khusus I. Yakni, masih harus menjalani sisa pidana setelah memperoleh pengurangan masa pidana sebagian. "Sementara tujuh orang lainnya menerima RK II. Atau, langsung bebas (penjara),” lanjutnya.

Rika menjelaskan, remisi khusus Waisak merupakan penghargaan yang diberikan kepada narapidana penganut agama Buddha.

“Remisi khusus itu tidak serta-merta kami berikan kepada WBP yang beragama Buddha, melainkan hanya diberikan kepada mereka yang mengikuti kegiatan pembinaan dengan baik dan terus berupaya menjadi pribadi yang lebih baik,” kata Rika.

Baca Juga: Info Haji : Maskapai Diminta Kooperatif, Informatif, dan Solutif

Tak hanya berusaha mengubah perilaku menjadi lebih baik, kata Rika, setiap warga binaan juga diharapkan bisa aktif mengikuti kegiatan pembinaan yang diselenggarakan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) maupun di Rumah Tahanan (Rutan).

“Kami berharap melalui pemberian remisi khusus itu warga binaan dapat termotivasi untuk selalu berupaya memperbaiki diri, menjadi pribadi yang lebih baik, dan aktif dalam setiap kegiatan pembinaan di lembaga permasyarakatan dan rumah tahanan,” katanya.

Baca Juga: Karim Benzema resmi tinggalkan Real Madrid. Dikabarkan ke Liga Arab dengan mahar lebih dari Rp 6 triliun

Menurut Rika, para penerima remisi khusus merupakan narapidana yang memenuhi syarat-syarat administratif dan substantif sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Tidak ada diskriminasi dalam pemberian remisi, karena selama narapidana memenuhi syarat, maka dia akan memperoleh haknya itu dengan mudah.

Dia menyampaikan program-program pembinaan di lapas dan rutan merupakan bekal bagi para narapidana untuk kembali melanjutkan hidupnya selepas menjalani masa hukuman.

Baca Juga: Erick Thohir Minta Jangan Ada Lagi Kerusuhan Penonton

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ipiek Riyanto

Sumber: InfoPublik

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X