Rugi Puluhan Juta, Korban Penipuan Tiket Konser Coldplay Lapor Bareskrim. Oknum Promotor Ikut Bermain?

photo author
Ipiek Riyanto, TitikTemu.co
- Minggu, 21 Mei 2023 | 07:20 WIB
Kuasa hukum korban penipuan tiket konser Coldplay di Jakartainul Arifin.  (PMJ News/Fajar)
Kuasa hukum korban penipuan tiket konser Coldplay di Jakartainul Arifin. (PMJ News/Fajar)

TITIKTEMU.CO, JAKARTAKorban penipuan penjualan tiket konser Coldplay di Jakarta akhirnya membuat laporan ke Bareskrim Polri.

Zainul Arifin selaku kuasa hukum para korban mendatangi Mabes Polri pada hari ini Jumat (19/5/2023) untuk membuat laporan polisi terkait kasus penipuan penjualan tiket konser grup band asal Inggris tersebut.

Zainul menyebut ada 14 orang di wilayah Jabodetabek yang menjadi korban dugaan penipuan tersebut dengan total kerugian diperkirakan mencapai puluhan juta.

Baca Juga: Sinopsis Film The Infiltrator, Pengungkapan Terbesar Skandal Bank Amerika

"Kami ke Bareskrim melaporkan atau memberikan informasi membuat laporan polisi terkait dengan peristiwa pidana dugaan penipuan melalui media elektronik, dalam hal ini penjualan tiket konser musik group band Coldplay," kata Zainul kepada wartawan di Mabes Polri, seperti dikutip dari pmjnews.com

Laporan kasus penipuan tiket konser Coldplay sudah dibuat dan diterima pihak kepolosian dengan nomor register LP/B/106/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 19 Mei 2023.

Baca Juga: Semua Tiket Konser Coldplay Jakarta Resmi Sold Out. Tiket seharga Rp11 Juta Ludes dalam hitungan menit

Dalam laporan itu disertai pula barang bukti seperti KTP pelapor, bukti transfer, nomor akun bank dan handphone pelaku, serta bukti chat antara pelapor dan terlapor.

Zainul menyebutkan bahwa laporan dibuat lantaran sudah seringnya terjadi kasus penipuan penjualan tiket yang ditawarkan atau dijual di media sosial, seperti Twitter, Instagram hingga Telegram.

Lebih lanjut Ia mengatakan pola-pola penipuan seperti penjualan tiket konser musik itu bukan yang pertama kali, sudah sering terjadi dan beberapa menjadi  korban.

Baca Juga: INFO HAJI 2023 : Ada Media Center Haji Di Jakarta

Zainul menduga sekaligus mencurigai ini ada oknum yang bermain juga di beberapa promotor tiket. “Karena kenapa? Tidak berselang beberapa detik, war itu dibuka itu langsung close. Maka, dari itu kita mencurigai barangkali ada oknum yang didalam itu bermain,” ucapnya.

“Pola-pola ini setelah ditelusuri ternyata namanya satu orang dan beberapa teman sindikat mereka dan ada juga beberapa nama akun bank yang sama seperti Mandiri dan BCA,” katanya.

Pasal yang disangkakan terhadap terlapor yakni Pasal 45A Jo Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 378 KUHP, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ipiek Riyanto

Sumber: PMJnews.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X