TITIKTEMU.CO, JAKARTA - Aksi demontrasi memperingati Hari Buruh Internasional atau May Day pada Senin, (1/5/2023) besok rencananya bakal diikuti sebanyak 50.000 orang yang merupakan massa gabungan kelompok buruh.
Diantara kelompok buruh yang bakal hadir dalam aksi May Day tersebut berasal dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), dan Serikat Petani Indonesia.
Baca Juga: Siap-siap, Rekrutmen Besar-besaran BUMN 2023 segera Dibuka, Catat Jadwal dan Tanggalnya!
Presiden Partai Buruh yang juga Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan sebanyak 50.000 orang akan hadir dan menyampaikan 7 tuntutan diantaranya Cabut Omnibus Law hingga Hapus Outsourcing.
"Sudah terkonfirmasi, sebanyak 50.000 akan menghadiri peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day di depan Istana Negara dan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari Senin, 1 Mei 2023," kata Said Iqbal di Jakarta, Minggu (30/4/2023).
Baca Juga: Real Madrid dalam bahaya, Luka Modric terancam tak bisa tampil di final Copa del Rey
Baca Juga: Pep Guardiola: Pertarungan Belum Selesai, Arsenal Akan Terus Melawan
Dia menjelaskan, untuk Jabodetabek massa buruh ada 50.000 orang. "Pukul 09.30 WIB sampai 12.30 WIB aksi May Day di Istana dan Gedung MK," ujar Said.
Dikutip dari akun Instagram @partaiburuh_ , Said menyatakan selain di Jakarta dalam aksi May Day yang mengusung tujuh tuntutan itu juga akan dilakukan serentak di 38 provinsi di seluruh Indonesia.
“Ada 38 provinsi terkonfirmasi melakukan aksi May Day serempak serta ratusan kabupaten/kota akan mengikuti aksi demo,” terang Said.
Berikut 7 tuntutan Partai Buruh yang bakal dibacakan pada aksi demontrasi memperingati May Day pada Senin besok.
1. Cabut Omnibus Law UU No 6 Tahun 2023 tentang Ciptakerja
2. Cabut Parliamentary threshold 4 persen dan Presidential threshold 20 persen karena membahayakan demokrasi
Artikel Terkait
Digitalisasi Pajak Kendaraan, Kemendagri Luncurkan Stiker Hologram Road Tax
Tak Perlu Antri di Samsat, Kini Bayar Pajak Kendaraan Bermotor bisa Di Indomaret
Menaker Kembalikan Ketentuan Pencairan JHT ke Aturan Lama, Buruh: Alhamdulillah, Perjuangan Berhasil!
Mau Kuliah di Unika Soegijapranata Semarang? Ada D3 Pajak, 18 Program S1 dan 9 Program Magister
Lapor SPT Online, Wajib Pajak Harus Tahu 3 Jenis Formulir SPT Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi
Menteri BUMN Erick Thohir: Keuntungan Terbesar Industri Media Masih Disedot Platform Asing.
Horree! Catat Program Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor Jateng 2023. Simak jadwal dan Syarat Lengkapnya
Siap-siap, Rekrutmen Besar-besaran BUMN 2023 segera Dibuka, Catat Jadwal dan Tanggalnya!