Mau Liburan ke China? Mulai 15 September 2026, Satu Kebohongan Bisa Bikin Gagal Masuk

photo author
Leihana, TitikTemu.co
- Minggu, 30 Agustus 2026 | 20:57 WIB

Jadi, persoalannya bukan sekadar “visa ditolak”. Dalam kondisi tertentu, seseorang bisa benar-benar kehilangan kesempatan bepergian ke China selama beberapa tahun.

Surat Undangan Tak Lagi Bisa Asal Dibuat

Aturan baru ini juga menyentuh pihak yang berada di belakang proses perjalanan.

Individu maupun organisasi yang menerbitkan surat undangan atau dokumen pendukung wajib memastikan informasi di dalamnya benar. Artinya, pihak yang membantu seseorang masuk ke China juga dapat dimintai pertanggungjawaban apabila memberikan dokumen palsu.

Baca Juga: Nadin Amizah Bawa Kisah Laika ke Album Terbaru: 11 Lagu tentang Rindu yang Tak Punya Rumah

Untuk individu yang terbukti memberikan surat undangan atau dokumen aplikasi palsu, dendanya berkisar 5.000 hingga 10.000 yuan. Dengan kurs sekitar Rp2.634 per yuan, nilainya kurang lebih Rp13,2 juta sampai Rp26,3 juta.

Pendapatan ilegal yang diperoleh dari kegiatan tersebut juga dapat disita.

Organisasi Bisa Kena Denda Rp131 Juta

Sanksinya lebih besar bagi organisasi. Pihak yang terbukti memberikan informasi atau dokumen palsu dapat dikenai denda 10.000 hingga 50.000 yuan, atau sekitar Rp26,3 juta sampai Rp131,7 juta.

Baca Juga: Kuota Internet Tak Boleh Hangus Lagi? Ultimatum Pemerintah ke Operator Dimulai

Pengelola maupun staf yang bertanggung jawab atas pelanggaran juga dapat menghadapi sanksi tambahan.

Bagi wisatawan Indonesia yang berencana mengunjungi China setelah aturan ini berlaku, langkah paling aman sebenarnya tidak rumit: periksa kembali paspor, visa, formulir, surat undangan jika diperlukan, serta seluruh informasi yang diberikan.

Jangan mencoba “mempercantik” tujuan perjalanan agar terlihat lebih mudah diterima.

Dalam aturan imigrasi China yang baru, kejujuran bukan lagi sekadar formalitas administrasi. Satu informasi yang tidak benar bisa membuat koper sudah siap, tiket sudah dibeli, tetapi perjalanan berhenti di pintu imigrasi.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Leihana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X