Rekening Botok Kembali Aktif, Rp80 Juta Donasi Langsung Dipindahkan: Uangnya Mau Dipakai untuk Apa?

photo author
Leihana, TitikTemu.co
- Sabtu, 29 Agustus 2026 | 20:16 WIB

Dari Rekening ke RUU Perampasan Aset

Kembalinya dana donasi ke rekening yang bisa digunakan kembali terjadi setelah rangkaian aksi AMPB pada 27 Agustus 2026.

Baca Juga: 322 Orang Diamankan Usai Demo DPR, Polda Metro Ungkap Siapa Saja yang Diperiksa

Dalam aksi tersebut, perwakilan AMPB bertemu dengan pimpinan DPR RI. Pertemuan itu menghasilkan surat komitmen mengenai penyelesaian RUU Perampasan Aset.

Pimpinan DPR disebut berkomitmen menyelesaikan pembentukan RUU tersebut paling lambat 15 Desember 2026. Bahkan, surat itu memuat pernyataan kesiapan pimpinan DPR untuk mengundurkan diri apabila RUU tersebut tidak disahkan sesuai tenggat.

Botok mengatakan AMPB akan menjadikan dokumen tersebut sebagai pegangan untuk mengawal proses selanjutnya.

Baca Juga: Demo 27 Agustus, DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Rampung 15 Desember 2026, Publik Dipersilakan Beri Masukan

Botok Akui Tak Menguasai Detail RUU

Menariknya, Botok terbuka mengakui bahwa dirinya tidak mendalami substansi RUU Perampasan Aset secara akademis. Ia mengatakan keterlibatan AMPB lebih banyak berangkat dari aspirasi masyarakat yang selama ini ramai disuarakan.

Menurutnya, tuntutan pengesahan RUU tersebut sudah berlangsung bertahun-tahun. AMPB kemudian memilih ikut mengawal aspirasi tersebut agar proses pembahasannya tidak kembali berjalan tanpa kepastian.

Kini ada dua hal yang masih menjadi perhatian AMPB: dana donasi sekitar Rp80 juta yang menunggu keputusan pemanfaatan, serta janji DPR terkait RUU Perampasan Aset yang memiliki tenggat 15 Desember 2026.

Untuk dana, keputusan berikutnya ada di tangan AMPB. Untuk RUU, mereka memilih menunggu sambil mengawasi apakah janji yang sudah tertulis benar-benar berujung pada pengesahan.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Leihana

Sumber: Siaran Pers

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X