Sisa Kuota Tak Bisa Asal Hangus Lagi! Ini Aturan Baru Menkomdigi yang Wajib Diketahui

photo author
Leihana, TitikTemu.co
- Sabtu, 29 Agustus 2026 | 18:54 WIB
Menteri Komdigi Meutya Hafid (Indria Purnama Hadi/Titiktemu.co)
Menteri Komdigi Meutya Hafid (Indria Purnama Hadi/Titiktemu.co)

Operator juga diwajibkan menyediakan kanal pemantauan terintegrasi agar pelanggan dapat melihat pemakaian sekaligus sisa kuota mereka.

Baca Juga: Plot Twist Agnez Mo dan Anggun di Reacher Season 4, Ternyata Bukan Sekadar Karakter Pendukung

Operator Wajib Laporkan Kepatuhan

Aturan tersebut tidak berhenti pada kewajiban menyediakan pilihan layanan. Operator juga harus melaporkan pemenuhan kewajibannya kepada Komdigi.

Batas waktu laporan awal ditetapkan hingga 28 September 2026. Setelah itu, operator wajib menyampaikan perkembangan pemenuhan kewajiban secara berkala setiap bulan.

Komdigi akan melakukan pengawasan untuk melihat pelaksanaan aturan tersebut. Bagi pelanggan, perubahan ini membawa pesan yang cukup jelas: kuota yang sudah dibeli bukan sekadar angka di aplikasi, melainkan manfaat layanan yang memiliki perlindungan hukum.

Jadi, kalau selama ini masih sering melihat sisa kuota menghilang ketika masa aktif berakhir, aturan baru ini patut diperhatikan. Era “belum habis tapi sudah hangus” tampaknya mulai ditinggalkan.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Leihana

Sumber: Menkomdigi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X