“Saya minta tolong ya bu, Mbak Kris disuruh hapus, nanti Mbak Kris diantar ke kantor Colombo ya, kita selesaikan masalah ini,” demikian isi pesan yang dibagikan.
Pengirim pesan tersebut juga menyertakan tautan menuju unggahan Threads yang membahas dugaan permintaan pembayaran.
Dalam respons terhadap pertanyaan warganet, pemilik akun kemudian menyampaikan bahwa pihak yang menghubunginya disebut berjanji mengembalikan uang sekaligus mengantarkan motor ke rumah.
“Barusan orangnya telepon. Motornya mau diantarkan ke rumah dan uangnya dikembalikan, sama minta postingannya dihapus,” ungkapnya.
Baca Juga: Viral Pejabat BNPB Wawancara dari Kafe Saat Gempa NTT, Ini Alasan Sebenarnya
Divisi Humas Polri Minta Bukti
Unggahan tersebut turut mendapat perhatian dari akun resmi Divisi Humas Polri.
Melalui kolom komentar, pihak kepolisian meminta pemilik unggahan memberikan bukti dan informasi secara lengkap agar dugaan tersebut dapat ditindaklanjuti.
“Mohon jika berkenan kirimkan bukti detail kronologi, bukti transfer yang tidak terpotong beserta nama penerima, serta bukti dukung lainnya jika memang Oknum Polisi di Polrestabes Surabaya meminta sejumlah uang,” tulis Divisi Humas Polri pada Kamis, 27 Agustus 2026.
Polri juga menegaskan tidak akan memberikan toleransi apabila terdapat anggota yang terbukti melakukan pelanggaran.
“Kami tidak akan mentolerir jika ada pelanggaran yang dilakukan oleh Oknum Polisi, kami akan tindak lanjuti dengan Satker terkait,” tegasnya.
Polrestabes Surabaya Tegaskan Pengambilan Barang Bukti Gratis
Sementara itu, Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Lutfhie Sulistiawan sebelumnya telah menyampaikan bahwa masyarakat tidak dikenakan biaya dalam proses pengembalian barang bukti kecelakaan lalu lintas.
Pernyataan tersebut disampaikan Lutfhie saat menghadiri kegiatan Bazar Pengembalian Barang Bukti (BB) Kecelakaan Lalu Lintas yang digelar Satlantas Polrestabes Surabaya pada 13 Juli 2026.
Artikel Terkait
Nasaruddin Umar Diisukan Mundur dari Menag, Disebut Siap Maju Jadi Ketum PBNU
Kabut Asap Karhutla Selimuti Biak Numfor Papua, Warga Soroti Dugaan Pembakaran hingga Sekolah Diliburkan
Kronologi Kebakaran Kampung Adat Sade Lombok, 129 Rumah Hangus Dilalap Api hingga 320 Warga Terdampak
Kronologi Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan Rp3,5 Miliar, Berawal dari Pinjaman
Heboh Benda Diduga Peluru Ditemukan di Menu Ayam MBG Lampung Utara, SPPG Sindangsari Disuspend