Pihak AMPB kemudian mempertanyakan alasan tindakan tersebut karena mereka belum memperoleh penjelasan langsung dari bank saat kantor pelayanan masih tutup akibat hari libur.
Baca Juga: Prabowo Tegas soal Karhutla: Korporasi yang Terlibat Bakar Lahan Bisa Dicabut Izinnya
Bank Mandiri Sebut Ada Permintaan Aparat
Corporate Secretary Bank Mandiri Adhika Vista menjelaskan bahwa tindakan terhadap rekening dilakukan setelah bank menerima permintaan dari aparat penegak hukum.
Menurut pihak bank, langkah tersebut dijalankan berdasarkan prosedur dan ketentuan yang berlaku. Pernyataan ini kemudian mendapat konteks tambahan dari Polda Metro Jaya.
Polda Metro Jaya membenarkan adanya permintaan untuk menghentikan sementara transaksi pada rekening yang menampung dana donasi tersebut. Namun, istilah yang digunakan kepolisian bukan pemblokiran rekening, melainkan penundaan transaksi.
Baca Juga: Bukan Cuma Rating Tinggi, 3 Drakor Ini Malah Hadiahi Pemain dan Kru dengan Liburan ke Luar Negeri
Polisi: Masih Dalam Penyelidikan Aliran Dana
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan bahwa surat dari penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berkaitan dengan penundaan transaksi.
Langkah tersebut, menurutnya, dilakukan dalam rangka penyelidikan terhadap aliran dana yang masuk ke rekening. Dengan demikian, perbedaan istilah antara “pemblokiran” dan “penundaan transaksi” menjadi salah satu bagian penting dalam memahami kasus ini.
Di tengah polemik tersebut, pesan Kompolnas cukup jelas: tindakan terhadap rekening masyarakat perlu dilakukan dengan dasar hukum yang kuat, prosedur yang tepat, serta mempertimbangkan dampaknya terhadap kepercayaan publik.
Sebab pada akhirnya, urusan rekening bukan hanya soal angka di layar aplikasi bank. Ada kepercayaan nasabah, hak warga, reputasi lembaga keuangan, dan kredibilitas penegakan hukum yang ikut dipertaruhkan.***