Sidang Uji Formil UU Polri Mendadak Ditunda, Ada Apa di Balik Keputusan MK?

photo author
Leihana, TitikTemu.co
- Sabtu, 22 Agustus 2026 | 17:15 WIB

Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK menyatakan proses pembentukan UU Nomor 5 Tahun 2026 tidak memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang sebagaimana diatur UUD 1945.

Baca Juga: 15 Link Twibbon Maulid Nabi 1448 H/2026 M Terbaru, Gratis dan Cocok untuk Foto Profil Media Sosial

Jika permohonan tersebut dikabulkan, para pemohon juga meminta UU tersebut dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Mereka turut meminta agar ketentuan UU Polri sebelumnya kembali berlaku.

Kini, perhatian beralih ke 1 September 2026. Keterangan DPR dan Presiden/Pemerintah akan menjadi bagian penting yang dapat memperjelas posisi masing-masing pihak dalam perkara uji formil UU Polri tersebut.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Leihana

Sumber: mkri

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X