KAI Ingatkan Bahaya Menerobos Perlintasan
KAI juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan tindakan yang dapat membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya di kawasan perlintasan kereta api.
Menerobos atau mengganggu palang pintu perlintasan merupakan tindakan yang dapat berhadapan dengan konsekuensi hukum. KAI mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Masyarakat diminta bersabar ketika palang telah diturunkan dan menunggu sampai kereta selesai melintas serta kondisi dinyatakan aman.
Polisi Amankan Pria Berinisial S
Perkembangan terbaru, kepolisian telah mengamankan seorang pria yang diduga berkaitan dengan aksi perusakan tersebut.
Terduga pelaku diketahui berinisial S (24).
Informasi mengenai pengamanan tersebut disampaikan melalui akun Instagram @jogja_guardian pada Senin, 10 Agustus 2026.
“Setelah menerima laporan dari KAI Daop 6 Yogyakarta dan masyarakat, langsung mendatangi lokasi guna pengecekan,” demikian keterangan yang dibagikan akun tersebut.
Polisi kemudian mengamankan S untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna mendalami keterlibatannya dalam kejadian perusakan palang pintu perlintasan kereta api tersebut.
Kasus ini selanjutnya ditangani oleh Polsek Gamping.***
Artikel Terkait
Ketum LBI Dukung Wali Kota Bandung Proses Hukum Penebang 10 Pohon di Cihapit, Minta Ada Efek Jera
Kronologi Pemuda 19 Tahun Diduga Tenggelam di Kali BKB Jakbar Usai Cekcok dengan Pacar dan Ambil Kunci
BRI Sambut Kebijakan Penempatan Dana SAL, Siap Tingkatkan Kredit Berkualitas
Danantara Housing Expo 2026 Digelar, BRI Perkuat Kolaborasi Himbara untuk Perluas Akses Kepemilikan Rumah
Dijanjikan Lolos CPNS lewat Seleksi Susulan, Korban di Jatim Diduga Rugi Rp20 Miliar