Cara Ubah Desil Online Lewat HP: Panduan Lengkap dan Mudah untuk Masyarakat

photo author
Abi Zahy, TitikTemu.co
- Jumat, 31 Juli 2026 | 08:57 WIB
Ilustrasi: Cara Mengubah Desil Secara Online Lewat HP (Generate Ai)
Ilustrasi: Cara Mengubah Desil Secara Online Lewat HP (Generate Ai)

TITIKTEMU.CO - Berikut pembahasan mengenai cara ubah desil online lewat HP menggunakan Aplikasi Cek Bansos.

Langkah pertama yang perlu dilakukan adalah mengunduh dan memasang Aplikasi Cek Bansos dari toko aplikasi resmi.

Setelah aplikasi terpasang, pengguna dapat membuat akun baru atau masuk dengan akun yang sudah ada.

Pengguna kemudian harus mencari menu pembaruan data atau pengajuan perubahan desil sesuai dengan petunjuk dalam aplikasi.

Pastikan semua data yang diminta diisi dengan benar agar proses verifikasi berlangsung lancar.

Setelah pengajuan dikirim, pengguna hanya perlu menunggu proses pemeriksaan dari petugas yang berwenang.

Baca Juga: Samsung A35 5G di Juli 2026: Spesifikasi, Harga, dan Apakah Masih Layak Dibeli?

Cek Status Desil Sebelum Mengajukan Perubahan

Sebelum melakukan pengajuan perubahan, disarankan untuk mengecek status desil yang tercatat saat ini.

Pengecekan status desil dapat dilakukan melalui situs resmi cekbansos.kemensos.go.id dengan menggunakan NIK dan kode CAPTCHA.

Sistem akan menampilkan informasi penerima bantuan serta kategori desil yang terdaftar.

Dengan mengetahui status awal, pengguna dapat lebih mudah menentukan kebutuhan pembaruan data.

Baca Juga: Pilihan 3 Hero Counter Eudora Terbaik di MLBB Season 41 untuk Menghentikan Dominasi Mage Ini

Siapkan KTP dan KK untuk Proses Verifikasi

Perlu dicatat bahwa perubahan desil tidak dapat dilakukan secara instan.

Proses ini harus melalui tahapan verifikasi dan validasi resmi yang telah ditentukan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Abi Zahy

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Lirik Yalal Waton Latin, Arab, Arti, dan Penciptanya

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 20:24 WIB
X