Bukan Cuma Bupati Pemalang, Staf KPK Ikut Jadi Tersangka OTT: Ada 2 Klaster Kasus

photo author
Leihana, TitikTemu.co
- Kamis, 30 Juli 2026 | 21:20 WIB
Jubir KPK Budi Prasetyo buka suara soal penetapan tersangka dugaan korupsi kuota haji 2024. (Instagram/official.kpk)
Jubir KPK Budi Prasetyo buka suara soal penetapan tersangka dugaan korupsi kuota haji 2024. (Instagram/official.kpk)

Baca Juga: Emas 74 Kg di Rumah Febrie Adriansyah Bikin Misteri Baru: Siapa Pemilik Sebenarnya?

Selain mengamankan sejumlah orang, KPK juga menyita uang tunai lebih dari Rp2 miliar. Barang bukti tersebut menjadi bagian dari materi yang tengah didalami penyidik untuk mengurai perkara.

Anom sendiri telah ditahan KPK pada Kamis pagi. Saat dibawa menuju mobil tahanan, Bupati Pemalang tersebut sempat menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat Pemalang.

Staf KPK Jadi Tersangka, Publik Menunggu Pengusutan

Penetapan staf administrasi KPK sebagai tersangka membuat kasus ini memiliki dimensi yang berbeda. Lembaga yang biasanya hadir untuk membongkar praktik korupsi kini harus mengusut dugaan tindak pidana yang melibatkan orang dari lingkungannya sendiri.

Baca Juga: Fakta Terbaru Kasus Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, Diduga Jadi Pelaku dan Korban Pemerasan, Oknum Polisi di KPK Jadi Tersangka

Namun, status tersangka bukan berarti seluruh dugaan tersebut telah terbukti di pengadilan. Proses penyidikan masih berjalan untuk mengurai peran masing-masing pihak, termasuk bagaimana dugaan pemerasan itu terjadi dan apa kaitannya dengan uang yang disita.

Karena itu, kasus OTT Bupati Pemalang kini bukan sekadar cerita tentang seorang kepala daerah yang terjaring operasi senyap. Ada pertanyaan lain yang tidak kalah penting: bagaimana bisa dugaan pemerasan justru muncul dari dua arah dalam satu operasi yang sama?***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Leihana

Sumber: KPK

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X