Kabur dari Rombongan Wisata, WNI Asal Madiun Kini Terlacak di Ansan, Korea Selatan

photo author
Leihana, TitikTemu.co
- Jumat, 24 Juli 2026 | 13:17 WIB
WNI kabur Korea Selatan terdeteksi ada di Ansan (Tiktok @afas528)
WNI kabur Korea Selatan terdeteksi ada di Ansan (Tiktok @afas528)

Sempat Bersembunyi di Tempat Ibadah

Upaya pencarian sempat mengarah ke sebuah rumah ibadah di Provinsi Gyeonggi. Aparat kepolisian Korea Selatan diketahui pernah mendatangi lokasi tersebut setelah menerima informasi mengenai keberadaan Femas.

Meski demikian, petugas tidak dapat langsung melakukan penindakan. Selain karena perkara ini masih berstatus pelanggaran imigrasi, lokasi yang didatangi merupakan tempat ibadah yang memiliki aturan khusus terkait proses penegakan hukum.

Saat petugas tiba, pengurus tempat ibadah menyampaikan bahwa pria tersebut sudah meninggalkan lokasi.

Baca Juga: SBY Pernah Hentikan Ketegangan KPK vs Polri, Kini Abraham Samad Singgung Peran Prabowo di Kasus Febrie

Kini Dilaporkan Berada di Penginapan di Ansan

Penelusuran kemudian berlanjut hingga akhirnya mengarah ke Kota Ansan, kawasan yang dikenal memiliki komunitas pekerja migran, termasuk warga Indonesia.

Informasi terbaru menyebutkan Femas diduga berpindah ke sebuah penginapan kecil yang masih berada di sekitar wilayah tersebut. Aparat bersama pihak terkait masih terus memantau perkembangan untuk memastikan keberadaannya.

Status Overstay Jadi Persoalan Utama

Selain diduga bekerja tanpa izin, Femas juga dipastikan telah melewati masa berlaku izin tinggalnya. Masa izin tersebut diketahui berakhir pada 13 Juli 2026, sehingga statusnya kini termasuk overstay.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa fasilitas bebas visa maupun perjalanan wisata ke luar negeri tetap harus dimanfaatkan sesuai ketentuan yang berlaku. Pelanggaran terhadap aturan imigrasi bukan hanya berdampak pada pelaku, tetapi juga berpotensi memengaruhi penyelenggara perjalanan dan evaluasi kebijakan di masa mendatang.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Leihana

Sumber: Siaran Pers

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X