TITIKTEMU.CO – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memimpin rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga untuk membahas penyelesaian penyusunan Peraturan Presiden (Perpres) tentang ekosistem ojek online (ojol). Pertemuan tersebut berlangsung di Gedung Nusantara III, DPR RI, Kamis (23/7/2026).
Dalam rapat tersebut, Dasco didampingi Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati dan Cucun Ahmad Syamsurijal. Sejumlah menteri dan pejabat pemerintah juga hadir guna menyelaraskan substansi regulasi sebelum Perpres resmi diterbitkan.
Penyusunan aturan ini ditujukan untuk memberikan kepastian hukum bagi seluruh pelaku ekosistem transportasi berbasis aplikasi, memperkuat perlindungan bagi mitra pengemudi, sekaligus menjaga keberlangsungan usaha perusahaan aplikator.
Baca Juga: BRI Masuk Daftar Top 1.000 Bank Dunia 2026, Bertahan di Peringkat 132 Global Versi The Banker
Bahas Perlindungan Mitra hingga Kepastian Hubungan Kemitraan
Rapat koordinasi difokuskan pada sejumlah isu strategis yang dinilai menjadi perhatian utama para pengemudi ojek online.
Beberapa di antaranya meliputi penguatan perlindungan bagi mitra pengemudi, kepastian hubungan kemitraan dengan perusahaan aplikator, keberlanjutan iklim usaha, hingga sinkronisasi kebijakan antar-kementerian agar implementasi regulasi berjalan efektif.
Menurut Dasco, pembahasan tersebut merupakan tahap lanjutan dalam proses penyempurnaan Perpres yang kini telah memasuki fase akhir.
Ia menyebut pemerintah menargetkan regulasi tersebut dapat diterbitkan pada pekan depan setelah proses finalisasi bersama perwakilan asosiasi atau Koalisi Ojol Nasional selesai dilakukan.
Baca Juga: Sudaryono Resmi Pimpin BGN, Tegaskan Tak Punya Dapur SPPG hingga Janji Tata Kelola Transparan
Skema Tarif 92 Persen untuk Pengemudi Jadi Sorotan
Salah satu pembahasan penting dalam rapat adalah implementasi pembagian pendapatan sebesar 92 persen untuk pengemudi dan 8 persen bagi perusahaan aplikator.
Koalisi Ojol Nasional menyampaikan bahwa skema tersebut mulai diterapkan sejak 1 Juli 2026. Namun, di lapangan masih terdapat sejumlah perusahaan aplikasi yang dinilai belum menjalankan ketentuan tersebut secara konsisten.
Masukan tersebut menjadi bahan evaluasi pemerintah dalam menyempurnakan isi Perpres agar penerapannya dapat berjalan lebih efektif.
Artikel Terkait
Sudaryono Resmi Pimpin BGN, Terungkap Alasan Nanik Deyang Mundur: Stres Kelola Anggaran hingga Alami Gangguan Jantung
Istana Ungkap Alasan Nanik S Deyang Diusulkan Jadi Dewan Pengawas BGN usai Mundur sebagai Kepala
Viral KA Brantas Nyaris Tabrak Truk di Kediri, Palang Perlintasan Tak Tertutup Diduga karena Petugas Langgar SOP
Sudaryono Resmi Pimpin BGN, Tegaskan Tak Punya Dapur SPPG hingga Janji Tata Kelola Transparan
BRI Masuk Daftar Top 1.000 Bank Dunia 2026, Bertahan di Peringkat 132 Global Versi The Banker