Rp50 Juta untuk Sebuah Kehilangan? Pernyataan PBHI soal Korban Kopdes Memantik Pertanyaan Besar

photo author
Leihana, TitikTemu.co
- Selasa, 30 Juni 2026 | 18:46 WIB
Ilustrasi Santunan korban Kopdes Rp50 juta menuai sorotan (Dok. Setjen infokan kemhan)
Ilustrasi Santunan korban Kopdes Rp50 juta menuai sorotan (Dok. Setjen infokan kemhan)

TITIKTEMU.CO-Tidak semua luka bisa dihitung dengan angka. Ketika lima calon pengelola Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) meninggal dunia dan keluarga mereka menerima santunan Rp50 juta, muncul pertanyaan yang jauh lebih besar daripada nominal bantuan itu sendiri: apakah uang bisa dianggap sebagai bentuk penyelesaian atas hilangnya nyawa manusia?

Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) menjawab pertanyaan tersebut dengan tegas. Organisasi itu menilai santunan yang diberikan kepada keluarga korban tidak boleh dipahami sebagai bentuk pertanggungjawaban atas tragedi yang terjadi.

Menurut Ketua Badan Pengurus Nasional PBHI, Kahar Muamalsyah, bantuan finansial memang dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan. Namun, santunan tidak otomatis menutup persoalan yang melatarbelakangi kematian para korban.

Baca Juga: Balikpapan Diam-Diam Jadi Kota Terbaik untuk Hidup di Indonesia

Dalam pandangannya, ada perbedaan mendasar antara memberi bantuan dan mempertanggungjawabkan sebuah kebijakan. Yang satu bersifat kemanusiaan, sementara yang lain menyangkut kewajiban moral, hukum, dan negara terhadap warganya.

Karena itu, PBHI menilai fokus utama seharusnya tidak berhenti pada pemberian santunan korban Kopdes. Yang lebih penting adalah mengungkap apa yang sebenarnya terjadi, siapa yang bertanggung jawab, serta bagaimana proses pengambilan keputusan yang berujung pada hilangnya nyawa lima warga negara tersebut.

Isu ini kemudian berkembang menjadi pembahasan yang lebih luas. PBHI melihat tragedi tersebut bukan sebagai kejadian yang berdiri sendiri, melainkan bagian dari fenomena yang mereka sebut sebagai semakin menguatnya pendekatan militer dalam berbagai urusan sipil.

Baca Juga: Nilai Tukar Rupiah ke Dolar AS Hari Ini Sentuh Rp17.883, Simak Kurs BCA, BNI, dan Mandiri

Dalam beberapa tahun terakhir, peran militer memang kerap muncul dalam sejumlah program yang berada di luar fungsi pertahanan negara. Mulai dari pembangunan wilayah, urusan administratif, hingga berbagai program yang bersentuhan langsung dengan masyarakat sipil.

Bagi PBHI, program latihan dasar kemiliteran yang diperuntukkan bagi calon manajer Koperasi Desa Merah Putih menjadi contoh nyata dari cara pandang tersebut. Mereka mempertanyakan relevansi pendekatan militer untuk menjawab kebutuhan dan tantangan yang sejatinya berada di ranah sipil.

Kritik ini juga dikaitkan dengan semangat Reformasi 1998. Saat itu, Indonesia memilih jalan pemisahan yang lebih tegas antara fungsi sipil dan militer. Supremasi sipil menjadi salah satu fondasi penting dalam perjalanan demokrasi pascareformasi.

Baca Juga: Kota Murah Belum Tentu Hemat: Hasil Perhitungan Pengeluaran Tahunan Saya

PBHI menilai arah kebijakan yang berkembang saat ini justru memunculkan kekhawatiran baru. Ketika pendekatan militer semakin sering digunakan untuk menyelesaikan persoalan nonmiliter, ruang sipil berpotensi kehilangan karakter dan mekanisme yang semestinya dijalankan melalui institusi sipil.

Lebih dari sekadar perdebatan politik, organisasi tersebut menekankan bahwa yang dipertaruhkan adalah keselamatan warga negara. Dalam kasus ini, lima kematian yang terjadi dianggap sebagai pengingat bahwa setiap kebijakan publik memiliki konsekuensi nyata terhadap kehidupan manusia.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Leihana

Sumber: Phbi.or.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X