Hakim MK Sampai Angkat Bicara: Kenapa Mahasiswa Diingatkan Jangan Asal Gugat ke Mahkamah Konstitusi?

photo author
Leihana, TitikTemu.co
- Senin, 29 Juni 2026 | 20:47 WIB
Ilustrasi Hakim MK mengingatkan mahasiswa agar serius dan sportif saat mengajukan uji materi  (Desain AI)
Ilustrasi Hakim MK mengingatkan mahasiswa agar serius dan sportif saat mengajukan uji materi (Desain AI)

TITIKTEMU.CO-Ada satu hal yang sering luput dari perhatian ketika mahasiswa mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK): semangat saja ternyata tidak cukup.

Di ruang sidang yang biasanya dipenuhi perdebatan soal konstitusi, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menyampaikan pesan yang cukup tegas kepada para mahasiswa. Menurutnya, keterlibatan mahasiswa dalam menguji undang-undang memang patut diapresiasi sebagai bagian dari proses belajar. Namun, langkah itu harus dilakukan dengan keseriusan, kejujuran, dan dasar argumentasi yang kuat.

Pesan tersebut muncul dalam sidang pendahuluan dua perkara berbeda yang diajukan mahasiswa. Di hadapan para pemohon, Guntur menegaskan bahwa Mahkamah Konstitusi bukanlah tempat untuk mencoba-coba atau sekadar menguji keberanian beracara.

Baca Juga: Ketika Mahasiswa Turun Tangan: Mengapa BEM UI Membawa Polemik MBG ke Mahkamah Konstitusi?

Bagi mahasiswa hukum, mengajukan permohonan uji materi memang bisa menjadi pengalaman berharga. Mereka belajar langsung bagaimana sebuah norma hukum diuji berdasarkan prinsip konstitusi. Tetapi pengalaman belajar itu, kata Guntur, tetap harus dibarengi dengan tanggung jawab akademik yang serius.

Dalam salah satu perkara yang diperiksa, hakim menemukan sejumlah kekurangan mendasar pada berkas permohonan. Bahkan, ada pemohon yang dinilai belum memahami aturan tata cara beracara yang menjadi pedoman utama di MK.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan sederhana namun penting: bagaimana seseorang bisa mengajukan pengujian undang-undang jika aturan dasarnya sendiri belum dipelajari secara menyeluruh?

Baca Juga: Siapa Fatimah Azzahra? Mahasiswi Kedokteran UI yang Mendadak Jadi Perbincangan Nasional karena Satu Debat Panas

Tak hanya soal prosedur, perhatian hakim juga tertuju pada aspek legal standing atau kedudukan hukum pemohon. Dalam perkara lain, argumentasi yang diajukan dianggap masih terlalu umum dan belum menunjukkan bukti konkret yang membuktikan adanya hubungan langsung antara norma yang diuji dan potensi kerugian yang dialami pemohon.

Di mata Mahkamah Konstitusi, pernyataan semata tidak cukup. Sebuah permohonan harus dibangun di atas fakta, bukti, dan argumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

Menariknya, Guntur juga mengingatkan mahasiswa untuk melakukan riset terlebih dahulu sebelum mengajukan perkara baru. Ia menyarankan agar pemohon menelusuri berbagai putusan maupun perkara yang sedang berjalan melalui situs resmi MK.

Baca Juga: “Kalau Saya Mau, Anggarannya Nol”: Pernyataan Menkeu soal MBG yang Bikin Banyak Orang Kaget

Tujuannya sederhana: menghindari pengajuan permohonan yang substansinya sama dengan perkara yang sudah pernah diperiksa. Jika isu yang diangkat ternyata sudah pernah diuji, mahasiswa diharapkan bersikap sportif dan mempertimbangkan kembali langkah hukum yang akan diambil.

Pesan tersebut bukan sekadar soal efisiensi administrasi. Lebih dari itu, MK ingin memastikan bahwa setiap perkara yang masuk benar-benar membawa persoalan konstitusional baru yang layak diperiksa.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Leihana

Sumber: Siaran Pers

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X