Selain pembenahan layanan jantung, BPJS Kesehatan juga menaruh perhatian serius terhadap tingginya angka persalinan melalui operasi caesar di Indonesia.
Baca Juga: Kanada Lolos Dramatis ke 16 Besar Piala Dunia 2026, Tumbangkan Afrika Selatan Lewat Gol Injury Time
Data internal BPJS Kesehatan menunjukkan sekitar 51 persen proses persalinan peserta JKN dilakukan melalui operasi caesar. Angka tersebut dinilai jauh melampaui rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yang berkisar 10 hingga 20 persen, tergantung kondisi populasi.
Prihati menilai tindakan operasi caesar seharusnya dilakukan hanya apabila terdapat indikasi medis yang kuat demi keselamatan ibu maupun bayi.
Ia berharap sebagian besar ibu hamil dapat menjalani persalinan normal secara alami, sedangkan operasi caesar menjadi pilihan terakhir apabila benar-benar diperlukan.
Prihati juga meluruskan anggapan yang berkembang di masyarakat bahwa perempuan yang pernah melahirkan melalui operasi caesar harus selalu menjalani prosedur serupa pada kehamilan berikutnya. Menurutnya, hal tersebut tidak selalu benar karena keputusan tetap bergantung pada kondisi medis masing-masing pasien.
Baca Juga: Profil Mousa Al-Tamari: Umur, Karier, Gaji, Klub, hingga Fakta Menarik Bintang Timnas Yordania
Persalinan Normal Akan Didorong Melalui Puskesmas
Sebagai upaya meningkatkan angka persalinan normal, BPJS Kesehatan berencana memperkuat peran fasilitas kesehatan tingkat pertama, khususnya puskesmas.
Salah satu usulan yang tengah disiapkan adalah peningkatan tarif layanan persalinan normal di puskesmas. Nilai klaim yang sebelumnya sekitar Rp600 ribu diusulkan naik menjadi Rp1,2 juta.
Selain itu, BPJS Kesehatan juga mengusulkan pemberian insentif hingga Rp2,5 juta bagi bidan dan dokter yang menangani persalinan normal di puskesmas. Kebijakan tersebut diharapkan mampu meningkatkan motivasi tenaga kesehatan sekaligus memperkuat pelayanan ibu dan anak di tingkat layanan primer.
Dana JKN Dipastikan Digunakan Secara Tepat Sasaran
Prihati menegaskan bahwa seluruh perubahan kebijakan ini bukan merupakan upaya mengurangi hak peserta JKN.
Sebaliknya, penerapan pelayanan berbasis nilai manfaat dilakukan agar setiap dana yang dikelola BPJS Kesehatan benar-benar digunakan secara efektif, efisien, serta memberikan manfaat klinis yang maksimal bagi masyarakat.
Artikel Terkait
Kanada Lolos Dramatis ke 16 Besar Piala Dunia 2026, Tumbangkan Afrika Selatan Lewat Gol Injury Time
Kronologi Bocah 4 Tahun Meninggal Terperosok Lubang Galian Proyek Revitalisasi Taman Tebet, Pengawasan dan Keamanan Disorot
Ramai Disorot, Profil Ahmad Najmi Shahab Komisaris PT Krakatau Semen Indonesia Jadi Perbincangan, Jejak Karier Tuai Reaksi Warganet
Babak 32 Besar Piala Dunia 2026: Tiga Tim dengan Ranking FIFA Terendah Siap Ciptakan Kejutan
Jadwal Siaran Langsung Belanda vs Maroko di Babak 32 Besar Piala Dunia 2026: Duel Dua Tim Paling Tajam, Live TVRI