Setiap pembelian emas resmi akan disertai bukti potong pajak yang dapat digunakan sebagai dokumen pendukung administrasi perpajakan.
Sementara itu, bagi investor yang ingin menjual kembali atau melakukan buyback emas ke PT Antam, terdapat ketentuan pajak tersendiri.
Jika nilai transaksi buyback melebihi Rp10 juta, maka akan dikenakan pajak sebesar 1,5 persen bagi pemilik NPWP dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.
Pajak tersebut akan dipotong langsung dari total nilai transaksi sehingga investor akan menerima dana bersih setelah pengurangan pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan harga yang kembali menguat, emas masih menjadi salah satu pilihan investasi favorit masyarakat Indonesia.
Selain mudah diperjualbelikan, logam mulia juga dinilai mampu menjaga nilai aset dalam jangka panjang.
Karena itu, memantau pergerakan harga setiap hari menjadi langkah penting sebelum memutuskan membeli ataupun menjual emas agar keputusan investasi yang diambil lebih optimal.***
Artikel Terkait
Harga Pertamax Tembus Rp16.250 per Liter, Dompet Pengendara Kembali Diuji di Tengah Gejolak Minyak Dunia
Pertamax Naik, Langsung Pindah ke Pertalite? Jangan Sampai Hemat Hari Ini, Mesin Menyesal Besok
Ghost in the Cell Tinggalkan Bioskop dengan Jejak Besar, Joko Anwar Sampaikan Salam Perpisahan yang Bikin Haru
Menkeu Purbaya Sebut Kenaikan Harga Pertamax Tak Picu Inflasi Tinggi, Dampaknya Dinilai Sangat Terbatas
Usai Ajukan Justice Collaborator, Sony Sonjaya Ungkap Dugaan Keterlibatan 26 Tokoh dalam Kasus Korupsi BGN
Perkuat Muscle Perseroan melalui Ekspansi Armada dan Diversifikasi Bisnis, Aset PT HUMI Naik 15% Di Tengah Gejolak Global
Heboh Isu Pertalite Dibatasi Rp50 Ribu per Kendaraan, Ini Penjelasan Resmi Pertamina yang Perlu Diketahui