TITIKTEMU.CO-Harga emas batangan Antam kembali menunjukkan penguatan pada perdagangan Sabtu, 13 Juni 2026. Meski kenaikannya tergolong tipis, pergerakan ini tetap menjadi perhatian para investor maupun masyarakat yang menjadikan emas sebagai instrumen penyimpan nilai jangka panjang.
Berdasarkan pembaruan harga pada pukul 08.35 WIB, emas Antam tercatat berada di level Rp2.711.000 per gram. Angka tersebut naik Rp2.000 dibandingkan harga sebelumnya yang berada di posisi Rp2.709.000 per gram pada awal perdagangan pagi.
Kenaikan ini memperpanjang tren positif emas yang dalam beberapa waktu terakhir terus menarik perhatian pasar. Di tengah ketidakpastian ekonomi global dan fluktuasi berbagai instrumen investasi, emas masih dianggap sebagai salah satu aset yang relatif aman untuk menjaga nilai kekayaan.
Bagi masyarakat yang berencana membeli logam mulia, kenaikan tipis seperti ini tetap layak diperhatikan. Sebab, dalam investasi emas, perubahan harga sekecil apa pun dapat memberikan dampak yang cukup signifikan terutama bagi pembelian dalam jumlah besar.
Antam sendiri menyediakan emas batangan dalam berbagai ukuran sehingga dapat menjangkau beragam kebutuhan dan kemampuan finansial masyarakat. Mulai dari pecahan kecil 0,5 gram yang cocok untuk pemula hingga ukuran 1 kilogram yang umumnya menjadi pilihan investor dengan dana besar.
Berikut daftar harga emas Antam terbaru per Sabtu, 13 Juni 2026 pukul 08.35 WIB:
- 0,5 gram: Rp1.405.500
- 1 gram: Rp2.711.000
- 2 gram: Rp5.362.000
- 3 gram: Rp8.018.000
- 5 gram: Rp13.330.000
- 10 gram: Rp26.605.000
- 25 gram: Rp66.387.000
- 50 gram: Rp132.695.000
- 100 gram: Rp265.312.000
- 250 gram: Rp663.015.000
- 500 gram: Rp1.325.820.000
- 1.000 gram (1 kilogram): Rp2.651.600.000
Daftar tersebut menunjukkan bahwa hampir seluruh ukuran emas mengalami penyesuaian naik dibandingkan harga perdagangan sebelumnya.
Walaupun selisihnya tidak terlalu besar, tren kenaikan tetap menjadi sinyal yang diperhatikan pelaku pasar.
Selain memperhatikan harga jual, calon pembeli juga perlu memahami aturan perpajakan yang berlaku dalam transaksi emas batangan.
Pemerintah telah mengatur ketentuan pajak pembelian maupun penjualan kembali emas melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.10/2017.
Untuk transaksi pembelian emas, pembeli yang memiliki NPWP dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,45 persen. Sementara bagi pembeli yang belum memiliki NPWP, tarif pajaknya menjadi 0,9 persen dari nilai transaksi.
Artikel Terkait
Harga Pertamax Tembus Rp16.250 per Liter, Dompet Pengendara Kembali Diuji di Tengah Gejolak Minyak Dunia
Pertamax Naik, Langsung Pindah ke Pertalite? Jangan Sampai Hemat Hari Ini, Mesin Menyesal Besok
Ghost in the Cell Tinggalkan Bioskop dengan Jejak Besar, Joko Anwar Sampaikan Salam Perpisahan yang Bikin Haru
Menkeu Purbaya Sebut Kenaikan Harga Pertamax Tak Picu Inflasi Tinggi, Dampaknya Dinilai Sangat Terbatas
Usai Ajukan Justice Collaborator, Sony Sonjaya Ungkap Dugaan Keterlibatan 26 Tokoh dalam Kasus Korupsi BGN
Perkuat Muscle Perseroan melalui Ekspansi Armada dan Diversifikasi Bisnis, Aset PT HUMI Naik 15% Di Tengah Gejolak Global
Heboh Isu Pertalite Dibatasi Rp50 Ribu per Kendaraan, Ini Penjelasan Resmi Pertamina yang Perlu Diketahui