Blackout Sumatera Bikin Rugi? Ini Hak Kompensasi Pelanggan PLN yang Wajib Kamu Tahu

photo author
Leihana, TitikTemu.co
- Kamis, 28 Mei 2026 | 19:16 WIB
Ilustrasi Blackout Sumatera bikin rugi? Simak hak kompensasi pelanggan PLN (Pinterest @africansouth)
Ilustrasi Blackout Sumatera bikin rugi? Simak hak kompensasi pelanggan PLN (Pinterest @africansouth)

Baca Juga: Bukan Sabotase! Terungkap Misteri Putusnya Kabel SUTET Pemicu Mati Lampu Massal Se-Sumatera

Fickar menjelaskan bahwa hubungan antara PLN dan pelanggan pada dasarnya adalah perjanjian jual beli antara produsen dan konsumen.

Kelalaian dari sisi produsen bisa dikonversi menjadi kompensasi, misalnya dalam bentuk pembebasan tagihan untuk sejumlah pemakaian tertentu.

Jika kompensasi tidak diberikan, masyarakat bahkan berhak menggugat PLN atas dasar wanprestasi — yakni tidak memenuhi kewajiban sesuai perjanjian.

Baca Juga: Satu Orang, Satu Game, Satu Dunia — Developer Indonesia Ini Bikin Simulator Kereta yang Dipuja Gamer Jepang

YLKI: Ada Aturannya, dan Kompensasi Harus Otomatis

Lembaga perlindungan konsumen YLKI menegaskan hal senada.

Ketua Pengurus Harian YLKI, Niti Emiliana, menyebut kejadian ini merugikan kedua pihak — PLN dari sisi operasional dan reputasi, serta konsumen dari sisi ekonomi dan aktivitas sehari-hari.

Yang terpenting, YLKI mengingatkan bahwa hak kompensasi konsumen sudah diatur secara resmi dalam Permen ESDM No. 2 Tahun 2025, khususnya Pasal 6A ayat (4).

Baca Juga: Cara Tarik Uang FreeFlick Apk Terbaru 2026, Apakah WD 1 Juta Benar Cair ke DANA?

Kompensasi berlaku otomatis — tidak perlu proses klaim yang berbelit — dan diberikan dalam bentuk pengurangan tagihan atau token listrik pada bulan berikutnya.

Berikut skala kompensasinya berdasarkan durasi gangguan di atas standar mutu pelayanan:

  • Hingga 2 jam lebih dari standar → 50% dari biaya beban
  • Lebih dari 2–4 jam → 75%
  • Lebih dari 4–8 jam → 100%
  • Lebih dari 8–16 jam → 200%
  • Lebih dari 16–40 jam → 300%
  • Lebih dari 40 jam → 500%

PLN: Sedang Dievaluasi

Merespons tuntutan publik, EVP Komunikasi Korporat PLN, Gregorius Adi Trianto, menyatakan pihaknya memperhatikan aspirasi masyarakat soal kompensasi.

PLN disebut tengah menjalankan evaluasi menyeluruh berdasarkan regulasi ESDM, hasil investigasi, dan aspek teknis yang dapat dipertanggungjawabkan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Leihana

Sumber: permen esdm no. 2 tahun 2025

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X