Kurban "Remote" via Online: Gak Lihat Hewannya Disembelih Langsung, Emang Tetap Sah?

photo author
Leihana, TitikTemu.co
- Rabu, 27 Mei 2026 | 22:13 WIB
Ilustrasi hukum kurban jarak jauh (Pinterest )
Ilustrasi hukum kurban jarak jauh (Pinterest )

​Meski tidak menjadi syarat penentu sah atau tidaknya kurban, hadir di lokasi penyembelihan tetap memiliki nilai plus.

Sebagian ulama mengategorikan tindakan melihat langsung ini sebagai amalan yang sunnah atau sangat dianjurkan.

Nabi Muhammad SAW bahkan pernah meminta putrinya, Fatimah RA, untuk datang dan menyaksikan proses penyembelihan hewan kurbannya sendiri. Dalam sebuah hadis disebutkan:

​"Wahai Fatimah, berdirilah dan saksikan hewan kurbanmu, karena sesungguhnya tetesan darah pertamanya akan menghapus dosa-domamu yang telah lalu." (HR. Al-Hakim)

Baca Juga: Hukum Perempuan Menyembelih Hewan Kurban, Apakah Sah Menurut Islam?

​Jika situasi dan jarak memang memungkinkan, meluangkan waktu untuk hadir tentu akan memberikan pengalaman batin yang sangat berbeda.

Menghadiri prosesi ini bisa menjadi booster rasa syukur atas rezeki yang sudah berhasil kita sisihkan.

Selain itu, kita juga bisa merefleksikan kembali tingkat ketakwaan yang luar biasa dari kisah Nabi Ibrahim AS dan Nabi Ismail AS.

Menyaksikan daging kurban dipotong dan ditimbang juga bisa memicu empati sosial yang nyata saat melihat senyum para penerima manfaat.

Baca Juga: Libur Iduladha 2026 Tak Lagi Membosankan, Ini 5 Film Bioskop Baru yang Siap Menguras Emosi

Esensi Utama Adalah Ketulusan Hati

​Bagi kamu yang memanfaatkan platform digital, kuncinya terletak pada pemilihan lembaga penyalur yang amanah, transparan, dan profesional.

BuSelama hewan yang disediakan memenuhi kriteria syariat dan dijagal dengan tata cara Islam, kurbanmu sudah tercatat sempurna.

Prinsip penyembelihan dalam Islam sendiri sangat menjunjung tinggi etika kasih sayang (ihsan) terhadap makhluk hidup. Rasulullah SAW bersabda:

​"Sesungguhnya Allah mewajibkan berbuat ihsan dalam segala sesuatu." (HR. Muslim)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Leihana

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X