Kurban "Remote" via Online: Gak Lihat Hewannya Disembelih Langsung, Emang Tetap Sah?

photo author
Leihana, TitikTemu.co
- Rabu, 27 Mei 2026 | 22:13 WIB
Ilustrasi hukum kurban jarak jauh (Pinterest )
Ilustrasi hukum kurban jarak jauh (Pinterest )

TITIKTEMU.CO-Hari Raya Iduladha selalu membawa kesibukan yang khas, mulai dari gema takbir hingga antrean kupon daging.

Namun, di era digital seperti sekarang, tren beribadah pun ikut berubah dengan hadirnya layanan kurban online.

Bagi masyarakat urban yang super sibuk atau berniat menyalurkan daging ke pelosok daerah, opsi ini tentu menjadi penyelamat.

Baca Juga: Tata Cara Menyembelih Hewan Kurban Sesuai Syariat Islam Lengkap dengan Doa dan Sunnahnya

Pertanyaan yang kemudian sering mengganjal di benak kita adalah: bolehkah kita absen dan tidak melihat langsung saat hewan kurban kita disembelih?

Apakah pahala dan keabsahan ibadahnya berkurang jika kita hanya memantaunya lewat layar ponsel?

​Mari kita bedah dari sudut pandang syariat dengan cara yang santai dan mudah dipahami.

Baca Juga: Bukan Cuma Kurban, Ini Deretan Amalan Sunah Iduladha yang Sering Terlupakan tapi Banjir Pahala

Secara hukum fikih, menyaksikan langsung proses penyembelihan hewan kurban itu statusnya tidak wajib.

Artinya, jika kamu mempercayakan kurbanmu pada lembaga sosial atau kerabat di kampung halaman, ibadahmu tetap dianggap sah total.

Jadi, kamu yang memilih kurban jarak jauh tidak perlu cemas atau merasa bersalah secara berlebihan.

Islam adalah agama yang penuh kemudahan dan sangat adaptif terhadap perkembangan zaman, termasuk dalam memfasilitasi niat baik umatnya.

Baca Juga: Banyak yang Salah Paham! Ternyata Pequrban Boleh Makan Daging Kurban, Ini Penjelasannya

Anjuran Menghadiri yang Membawa Berkah

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Leihana

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X