Usai Lebaran 2026, ASN DKI Bisa WFA! Ini Aturan Lengkap dan Batasannya

photo author
Leihana, TitikTemu.co
- Jumat, 27 Maret 2026 | 14:30 WIB
Foto ilustrasi Pramono Izinkan ASN DKI boleh WFA hingga 50% usai Lebaran 2026 (Desain AI )
Foto ilustrasi Pramono Izinkan ASN DKI boleh WFA hingga 50% usai Lebaran 2026 (Desain AI )

 Tetap Wajib Disiplin, Ini Aturannya

Meski bekerja dari mana saja, ASN tetap harus mematuhi aturan kerja yang berlaku.

Beberapa ketentuan penting antara lain:

  1. Presensi online wajib 2 kali sehari
  • Pagi: pukul 06.00 – 08.00 WIB
  • Sore: pukul 16.00 – 18.00 WIB
  • Jam kerja tetap 8,5 jam per hari

Dengan kata lain, fleksibilitas tidak berarti bebas tanpa aturan. Disiplin kerja tetap menjadi prioritas utama.

Baca Juga: Anak Makin Lengket Gadget? Ini Cara Cerdas Bikin Mereka Jatuh Cinta Lagi dengan Aktivitas Offline

 Tidak Berlaku untuk Semua Unit

Tidak semua ASN bisa menikmati kebijakan ini. WFA hanya berlaku untuk unit kerja yang memungkinkan pekerjaan dilakukan secara digital.

Sementara itu, unit berikut tetap harus bekerja dari kantor:

  • Pelayanan publik langsung
  • Layanan yang bersifat operasional 24 jam
  • Pekerjaan yang tidak bisa dilakukan secara daring

Langkah ini diambil untuk memastikan masyarakat tetap mendapatkan layanan optimal tanpa gangguan.

Baca Juga: Dari Sekadar Hobi Jadi Mesin Uang: Cara Cerdas Mengubah Passion Jadi Bisnis Nyata

 Fokus Utama: Pelayanan Tetap Maksimal

Pemprov DKI menekankan bahwa kebijakan ini tidak boleh menurunkan kualitas pelayanan publik.

Beberapa hal yang menjadi perhatian utama:

  • Target kinerja tetap tercapai
  • Pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan normal
  • Efisiensi kerja tetap terjaga

Dengan sistem yang lebih fleksibel, diharapkan ASN bisa bekerja lebih efektif tanpa kehilangan produktivitas.

 Dasar Kebijakan Nasional

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ken Maesa Pamenang

Sumber: instagram @dkijakarta

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X