Usai Lebaran 2026, ASN DKI Bisa WFA! Ini Aturan Lengkap dan Batasannya

photo author
Leihana, TitikTemu.co
- Jumat, 27 Maret 2026 | 14:30 WIB
Foto ilustrasi Pramono Izinkan ASN DKI boleh WFA hingga 50% usai Lebaran 2026 (Desain AI )
Foto ilustrasi Pramono Izinkan ASN DKI boleh WFA hingga 50% usai Lebaran 2026 (Desain AI )

TITIKTEMU.CO - Setelah libur panjang Idulfitri 2026, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menghadirkan kebijakan baru yang cukup menarik perhatian.

Para Aparatur Sipil Negara (ASN) kini diperbolehkan bekerja secara fleksibel melalui skema Work from Anywhere (WFA) dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Kebijakan ini bukan sekadar wacana, melainkan bagian dari penyesuaian sistem kerja yang mengikuti arahan pemerintah pusat.

Tujuannya jelas: menjaga produktivitas tanpa mengorbankan kualitas layanan publik pasca libur Lebaran.

Baca Juga: Transformasi Mengejutkan Lucinta Luna: Kembali ke Identitas Awal atau Sekadar Fase Baru?

 Berlaku Terbatas, Ini Jadwalnya

Kebijakan WFA ini tidak berlaku selamanya, melainkan hanya dalam periode tertentu, yaitu:

  • 25 hingga 27 Maret 2026
  • Tepat tiga hari setelah masa cuti bersama Lebaran

Dalam periode ini, instansi pemerintah diberi keleluasaan untuk mengatur sistem kerja pegawai, baik secara WFO (Work from Office) maupun WFA.

Maksimal 50% ASN Boleh WFA

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan bahwa penerapan WFA dibatasi maksimal 50 persen dari total pegawai.

Artinya:

Setengah ASN bisa bekerja dari luar kantor

Sisanya tetap harus menjalankan tugas dari kantor

Pengaturan ini diserahkan kepada masing-masing kepala perangkat daerah agar tetap menyesuaikan kebutuhan operasional.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ken Maesa Pamenang

Sumber: instagram @dkijakarta

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X