Saldo Rekening Hilang Tanpa Transaksi? Ini Cara Mengurus dan Mengembalikan Uang yang Dibobol

photo author
Achmad Zainur Roziqin, TitikTemu.co
- Jumat, 27 Februari 2026 | 08:27 WIB
Ilustrasi Foto. Cara Mengurus dan Mengembalikan Uang yang Dibobol (Pexels/Robert Lens)
Ilustrasi Foto. Cara Mengurus dan Mengembalikan Uang yang Dibobol (Pexels/Robert Lens)

Sanksi Hukum bagi Pelaku Pembobolan Rekening

Pelaku pembobolan rekening dapat dijerat berbagai regulasi di Indonesia, antara lain:

  • Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
  • Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik
  • Undang-Undang Perbankan
  • Undang-Undang Transfer Dana
  • Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang

Baca Juga: PSSI Didenda AFC Jelang FIFA Series 2026, Ini Penyebab dan Jadwal Lengkap Turnamen di GBK

Dalam kasus pencurian data elektronik atau skimming, pelaku dapat dijerat UU ITE dengan ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun serta denda maksimal Rp700 juta.

Tips Agar Rekening Tidak Mudah Dibobol

Untuk meminimalkan risiko, lakukan beberapa langkah pencegahan berikut:

  • Hindari tautan atau pesan mencurigakan
  • Jangan pernah memberikan kode OTP
  • Gunakan password unik dan kuat
  • Aktifkan fitur keamanan tambahan di mobile banking
  • Rutin cek mutasi rekening

Jika saldo rekening hilang, jangan panik. Bertindak cepat dengan melapor ke bank, kepolisian, dan OJK dapat meningkatkan peluang dana kembali. Kewaspadaan serta literasi digital menjadi kunci utama menghadapi kejahatan perbankan di era modern.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Achmad Zainur Roziqin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X