TITIKTEMU.CO - Perdebatan soal anggaran kapal ikan kembali mencuat ke ruang publik setelah Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono secara terbuka menanggapi pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Polemik ini terkait dana pembangunan kapal yang disebut sudah dicairkan namun belum berujung pada pesanan ke galangan dalam negeri.
Pernyataan yang Berbalas di Ruang Publik
Isu ini bermula dari pernyataan Purbaya dalam sebuah forum industri maritim, ketika ia mempertanyakan mengapa anggaran pengadaan kapal yang telah dikeluarkan Kementerian Keuangan belum juga berdampak pada bergeraknya industri galangan kapal nasional.
Menurut Purbaya, dana tersebut seharusnya sudah dapat digunakan untuk mendorong aktivitas produksi kapal di dalam negeri, namun kenyataannya belum terlihat transaksi pemesanan yang signifikan.
Baca Juga: Mudik Gratis BUMN 2026: Pulang Tanpa Beban, Lebaran Penuh Harapan
Jawaban Tegas Lewat Instagram
Trenggono memilih jalur yang tak biasa untuk merespons, yakni melalui unggahan di akun Instagram pribadinya, dengan nada yang lugas sekaligus menyentil.
Ia meminta Purbaya untuk terlebih dahulu memeriksa informasi di internal Kementerian Keuangan sebelum menyimpulkan bahwa anggaran pembangunan kapal telah benar-benar dikucurkan ke KKP.
Trenggono menegaskan bahwa dana pembangunan kapal yang dipersoalkan bukan berasal dari APBN murni, melainkan dari skema pinjaman luar negeri Pemerintah Inggris yang memang memiliki mekanisme pencairan dan penggunaan tersendiri.
Baca Juga: Skandal Internal Polri: Kasat Narkoba Polres Bima Dipecat dan Ditahan Usai Edarkan Sabu
Soal Pinjaman Inggris dan 1.500 Kapal
Dalam penjelasannya, Trenggono mengungkap bahwa proyek pembangunan kapal ikan yang ramai diperbincangkan merupakan bagian dari rencana kerja sama Indonesia–Inggris untuk membangun sekitar 1.500 unit kapal.
Pendanaan proyek ini bersumber dari kredit luar negeri, sehingga prosesnya tidak serta-merta sama dengan pengadaan barang yang langsung menggunakan dana dalam negeri.
Artikel Terkait
Ulasan Lirik Lagu Marhaban Ya Ramadhan Haddad Alwi: Syair Syukur Menyambut Bulan Suci
Romi Jahat Berpulang: Jejak Lirik Perlawanan Sang Ikon Punk Jakarta
Skandal Internal Polri: Kasat Narkoba Polres Bima Dipecat dan Ditahan Usai Edarkan Sabu
Jurang Tapak Nogo, Lokasi Ekstrem di Mongkrang Ini Viral Usai Penemuan Jenazah Pendaki yang Hilang
Gunko One Piece: Dari Kesatria Dewa hingga Putri Terluka yang Dikendalikan Takdir
Mudik Gratis BUMN 2026: Pulang Tanpa Beban, Lebaran Penuh Harapan
Skema Cicilan Mobil Hybrid Rp 400 Jutaan di IIMS 2026, DP Mulai Rp 117 Jutaan dan Angsuran Rp 6 Jutaan per Bulan
Tabel KUR BRI 2026 Pinjaman Rp50 Juta, Cicilan Mulai Rp1 Jutaan per Bulan
CATAT TANGGALNYA! Pemerintah Tetapkan WFA Sebelum dan Setelah Lebaran 2026
BPS Buka Kesempatan Bergabung Jadi Petugas Sensus Ekonomi 2026: Ini Cara Daftar & Ketentuannya