TITIKTEMU.CO, Jakarta - Pemerintah resmi menetapkan kebijakan sistem bekerja dari mana saja alias work from anywhere (WFA) menjelang dan sesudah lebaran Idul Fitri 2026.
Kebijakan WFA tersebut akan dilakuan pada 16 dan 17 Maret 2026, juga pada 25, 26, dan 27 Maret 2026.
Hal itu disampaikan oleh Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers, di Stasiun Gambir, Jakarta, Selasa (10/2/2026).
Menko Airlangga menegaskan bahwa WFA ini bukan merupakan libur atau cuti bersama. "Pemerintah menerapkan skema kerja Work From Anywhere, bukan libur ya, ini clear Work From Anywhere atau Flexible Working Arrangement," tegasnya.
WFA berlaku bagi ASN dan pekerja swasta
Airlangga menyebut bagi pegawai ASN nanti akan ada Surat Edaran dan juga pekerja swasta juga ada Surat Edaran dari Menaker
“Tanggalnya 16, 17, 25, 26, dan 27 Maret. Itu 5 hari. Nanti detailnya akan disampaikan oleh Ibu Menpan-RB dan Menteri Tenaga Kerja,” lanjut Airlangga.
Airlangga mengimbau kepada pimpinan di instansi pemerintah daerah agar mengatur penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi pegawai ASN secara mandiri dan selektif.
Pada kesempatan yang sama, Menteri PANRB, Rini Widyantini, mengungkapkan pihaknya sudah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 terkait dengan kebijakan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel.
Dalam SE tersebut Rini merinci yaitu dua hari sebelum libur nasional, dan cuti bersama Hari Nyepi, yaitu 16 dan 17 Maret. Kemudian, tiga hari setelah libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri, yaitu pada 25, 26, dan 27 Maret.
Meski begitu, Rini berharap instansi pemerintah tetap melaksanakan pelayanan publik yang bersifat esensial yang berdampak langsung kepada masyarakat secara optimal selama periode WFA maupun libur nasional tersebut, seperti layanan kesehatan, transportasi, keamanan, dan layanan strategis lainnya.
WFA tidak memotong cuti tahunan
Sementara itu Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menerangkan pelaksanaan WFA tidak akan memotong cuti tahunan, hingga gaji karyawan. Karena pekerja dan buruh tetap menjalankan tugasnya sesuai kewajibannya.
"Pekerja atau buruh yang melaksanakan WFA tetap menjalankan pekerjaan sesuai dengan tugas dan kewajiban," lanjut Yassierli,
Artikel Terkait
Cek Kalender 2026: 17 Libur Nasional, 8 Cuti Bersama, Banyak Long Weekend
Purbaya Ubah Peta Dana Pensiun Nasional, Ini Dampaknya bagi ASN dan Aparat
Tiket Kereta Api Mudik Lebaran 2026 Resmi Dijual, Ini Jadwal Lengkap Pemesanannya
Lingkari Tanggal Merah Februari 2026! Ada Libur Nasional, Cuti Bersama, dan Long Weekend Imlek
Telkom Buka Program Magang Digistar Class Intern untuk Mahasiswa, Simak Syarat dan Cara Daftarnya
Kasus Dugaan Korupsi Workshop Wasbang Anggota DPRD Jatim, Dua Tahun Tanpa Kejelasan Pelapor Harap KPK Segera Tetapkan Kepastian Hukum
Mudik Gratis BUMN 2026: Pulang Tanpa Beban, Lebaran Penuh Harapan