Skandal Internal Polri: Kasat Narkoba Polres Bima Dipecat dan Ditahan Usai Edarkan Sabu

photo author
Leihana, TitikTemu.co
- Selasa, 10 Februari 2026 | 19:45 WIB
Ilustrasi Dipecat dan Ditahan, Kasat Narkoba Polres Bima Terseret Kasus Sabu 488 Gram (Instagram @ibrahim_nasarudin)
Ilustrasi Dipecat dan Ditahan, Kasat Narkoba Polres Bima Terseret Kasus Sabu 488 Gram (Instagram @ibrahim_nasarudin)

TITIKTEMU.CO - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat terhadap AKP Malaungi setelah terbukti terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu-sabu.

Keputusan tegas ini diumumkan menyusul putusan Sidang Majelis Etik Polri yang digelar di Mapolda NTB pada Senin, 9 Februari 2026.

Kasus ini langsung menyita perhatian publik karena posisi AKP Malaungi sebagai Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota yang seharusnya berada di garda terdepan pemberantasan narkoba.

Baca Juga: DPR Ambil Alih Beban BPJS PBI: Layanan Kesehatan Tetap Jalan Tanpa Henti Selama 3 Bulan

Putusan Etik dan Sikap Tegas Institusi

Kepala Bidang Humas Polda NTB Kombes Pol Mohammad Kholid menegaskan bahwa pemecatan dijatuhkan setelah AKP Malaungi dinyatakan melanggar kode etik profesi Polri.

Menurut Kholid, sidang etik digelar berdasarkan hasil penyidikan mendalam yang dilakukan Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB.

Polda NTB menyatakan langkah PTDH ini sebagai bentuk komitmen institusi dalam menjaga integritas dan kepercayaan publik.

Baca Juga: Purbaya Siapkan Penghapusan Tunggakan BPJS Kelas III, Peserta Mandiri Bisa Bernapas Lega

Jeratan Hukum yang Tak Ringan

Selain sanksi etik, AKP Malaungi juga ditetapkan sebagai tersangka pidana dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu.

Penyidik menjeratnya dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta KUHP terbaru yang mengatur penyesuaian pidana.

Ancaman hukuman berat menanti, mengingat peran tersangka bukan hanya sebagai pengguna, melainkan diduga aktif dalam jaringan peredaran narkoba.

Barang Bukti Sabu dan Fakta Mengejutkan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ken Maesa Pamenang

Sumber: Siaran Pers

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X