TITIKTEMU.CO - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat terhadap AKP Malaungi setelah terbukti terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu-sabu.
Keputusan tegas ini diumumkan menyusul putusan Sidang Majelis Etik Polri yang digelar di Mapolda NTB pada Senin, 9 Februari 2026.
Kasus ini langsung menyita perhatian publik karena posisi AKP Malaungi sebagai Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota yang seharusnya berada di garda terdepan pemberantasan narkoba.
Baca Juga: DPR Ambil Alih Beban BPJS PBI: Layanan Kesehatan Tetap Jalan Tanpa Henti Selama 3 Bulan
Putusan Etik dan Sikap Tegas Institusi
Kepala Bidang Humas Polda NTB Kombes Pol Mohammad Kholid menegaskan bahwa pemecatan dijatuhkan setelah AKP Malaungi dinyatakan melanggar kode etik profesi Polri.
Menurut Kholid, sidang etik digelar berdasarkan hasil penyidikan mendalam yang dilakukan Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB.
Polda NTB menyatakan langkah PTDH ini sebagai bentuk komitmen institusi dalam menjaga integritas dan kepercayaan publik.
Baca Juga: Purbaya Siapkan Penghapusan Tunggakan BPJS Kelas III, Peserta Mandiri Bisa Bernapas Lega
Jeratan Hukum yang Tak Ringan
Selain sanksi etik, AKP Malaungi juga ditetapkan sebagai tersangka pidana dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu.
Penyidik menjeratnya dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta KUHP terbaru yang mengatur penyesuaian pidana.
Ancaman hukuman berat menanti, mengingat peran tersangka bukan hanya sebagai pengguna, melainkan diduga aktif dalam jaringan peredaran narkoba.
Barang Bukti Sabu dan Fakta Mengejutkan
Artikel Terkait
Viral Guru PPPK Paruh Waktu di Sumedang Digaji Rp50 Ribu, Ini Klarifikasi Fildzah Nur Amalina
Tiga Bulan Pascabanjir Aceh Tamiang, Warga Desa Sekumur Masih Bertahan di Tenda Jelang Ramadan
Raim Laode Rilis Lagu Iqro, Refleksi Tentang Waktu dan Kisah Perjalanan Hidup
Daftar Penyakit yang Tidak Dianjurkan Puasa Ramadhan, Jangan Dipaksakan Jika Alami Kondisi Ini
Purbaya Siapkan Penghapusan Tunggakan BPJS Kelas III, Peserta Mandiri Bisa Bernapas Lega
DPR Ambil Alih Beban BPJS PBI: Layanan Kesehatan Tetap Jalan Tanpa Henti Selama 3 Bulan
Wuthering Heights Tayang 11 Februari 2026 di Bioskop Indonesia, Film Margot Robbie dan Jacob Elordi Bikin Baper
Akses Terbatas, Warga Wih Dusun Jamat Tarik Kerbau Menyeberangi Sungai Kala Ili Jelang Tradisi Meugang Ramadan
Diduga Curi Helm, Pria Ini Jadi Sasaran Sorakan Penonton Konser NDX di Malang
Viral Detik-Detik Banjir Bandang Aceh Tamiang, Warga Bertahan 6 Hari di SPBU Tanpa Makanan