DPR Ambil Alih Beban BPJS PBI: Layanan Kesehatan Tetap Jalan Tanpa Henti Selama 3 Bulan

photo author
Leihana, TitikTemu.co
- Selasa, 10 Februari 2026 | 13:30 WIB
Ilustrasi DPR putuskan layanan BPJS PBI tetap aktif (Desain AI )
Ilustrasi DPR putuskan layanan BPJS PBI tetap aktif (Desain AI )

 

TITIKTEMU.CO - Pemerintah dan DPR akhirnya menyepakati langkah darurat dengan memastikan seluruh layanan kesehatan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran tetap berjalan tanpa hambatan selama tiga bulan ke depan.

Kesepakatan ini diambil sebagai respons atas polemik penonaktifan mendadak kepesertaan BPJS PBI yang sempat memicu kepanikan di tengah masyarakat.

Keputusan tersebut diharapkan menjadi penyangga sementara agar peserta PBI tetap memperoleh hak layanan kesehatan sambil pemerintah membenahi data kepesertaan.

Baca Juga: Raim Laode Rilis Lagu Iqro, Refleksi Tentang Waktu dan Kisah Perjalanan Hidup

Kesepakatan Politik Demi Akses Kesehatan

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa selama tiga bulan ke depan seluruh biaya layanan kesehatan peserta BPJS PBI akan ditanggung penuh oleh pemerintah.

Keputusan itu diambil setelah DPR menggelar pertemuan dengan sejumlah menteri terkait di Gedung DPR, Jakarta.

Menurut Dasco, kebijakan ini menjadi solusi cepat agar masyarakat tidak menjadi korban dari persoalan administratif.

Baca Juga: Viral Guru PPPK Paruh Waktu di Sumedang Digaji Rp50 Ribu, Ini Klarifikasi Fildzah Nur Amalina

Audit Data Jadi Fokus Utama

Dalam periode tiga bulan tersebut, DPR dan pemerintah sepakat melakukan pengecekan dan pemutakhiran data penerima bantuan secara menyeluruh.

Kementerian Sosial, pemerintah daerah, Badan Pusat Statistik, dan BPJS Kesehatan akan menggunakan data pembanding terbaru untuk memastikan ketepatan sasaran.

Langkah ini dianggap krusial agar bantuan negara benar-benar diterima oleh mereka yang berhak.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ken Maesa Pamenang

Sumber: Siaran Pers

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X