Bendera yang berkibar di ruang publik dianggap simbol kemeriahan, kebesaran, dan “kedekatan” partai dengan warga.
Biasanya pemasangan dilakukan ketika partai menggelar acara besar seperti:
- ulang tahun partai
- Rakernas
- kongres
Namun, Ujang menilai pemasangan bendera di fasilitas umum seharusnya dihindari jika bukan masa pemilu, karena dampaknya bisa mengganggu estetika kota.
Alternatif Lebih Modern: Billboard dan Media Sosial Lebih Aman
Sebagai solusi, Ujang menyarankan agar partai mulai menggunakan cara yang lebih relevan dengan zaman:
- memasang billboard di tempat yang semestinya
- memaksimalkan media sosial
- beriklan secara digital di platform online
Cara ini dinilai lebih luas jangkauannya, tidak mengganggu fasilitas umum, dan tidak menimbulkan risiko bagi pengendara.***
Artikel Terkait
Anggaran Pendidikan Digugat: Saat Mahasiswa dan Guru Honorer Bersatu Lawan Skema MBG
Dari Fairway ke Ruang Sidang: Saat Ahok Menyebut Golf Lebih Jujur dari Klub Malam
Latihan Berubah Petaka: Puluhan Marinir Tertimbun Longsor di Cisarua
Purbaya Santai Hadapi Ancaman ‘Di-Noel-kan’: Saya Cuma Taat ke Presiden
Viral Pedagang Es Gabus di Depok Diduga Diintimidasi Oknum Aparat, Hasil Lab Pastikan Es Aman Dikonsumsi
Viral Pemotor Merokok Sambil Gendong Bayi di Palmerah, Teguran Berujung Pemukulan
Setelah Bea Cukai, Menkeu Purbaya Bakal Rombak Besar-besaran Ditjen Pajak
Tiket Kereta Api Mudik Lebaran 2026 Resmi Dibuka, Ini Tips Aman Beli Tiket dan Jadwal Lengkapnya
Update Longsor Cisarua Bandung Barat, 47 Jenazah Dievakuasi
Bukan Soal Gaji Naik, Purbaya Merapikan Masa Depan Dana Pensiun PNS