Pengamat tata kota Yayat Supriyatna menilai pemasangan bendera partai di flyover tetap bermasalah, bahkan jika sudah mengantongi izin.
Menurutnya, keberadaan bendera partai di fasilitas umum membuat kota tampak semrawut dan merusak estetika Jakarta.
Ia menyebut, jika partai melanggar keindahan kota dan warga tidak suka, maka publik punya “cara paling sederhana” untuk merespons: tidak memilih partai tersebut.
Masalah Utama: Aturan Ada, Tapi Penindakan Sering Loyo
Yayat juga menyoroti satu akar masalah yang membuat fenomena ini terus berulang: penegakan aturan yang dianggap lemah.
Menurutnya, kalau perda sudah melarang pemasangan atribut parpol di luar masa pemilu, seharusnya aparat bisa bertindak tegas.
Tapi realitanya, penertiban sering tak konsisten, apalagi jika partai yang melanggar punya kedekatan dengan penguasa daerah.
Singkatnya, aturan ada, tapi keberanian menegakkan belum tentu sama kuatnya.
Parpol Cari Tempat Strategis, Tapi Jangan Korbankan Keselamatan
Yayat menilai partai politik memang cenderung memilih lokasi yang ramai dan mudah dilihat.
Flyover dianggap tempat “emas” karena dilewati banyak orang setiap hari.
Namun, ia menekankan bahwa menunjukkan eksistensi tidak harus dilakukan di lokasi yang rawan mengganggu keselamatan dan merusak wajah kota.
Ia menyarankan pemerintah segera menata aturan lebih rinci soal lokasi pemasangan atribut agar tidak jadi abu-abu.
Pengamat Politik: Ini Cara Parpol Unjuk Eksistensi
Pengamat politik Ujang Komarudin melihat fenomena ini sebagai bagian dari strategi parpol untuk menunjukkan kehadiran di tengah masyarakat.
Artikel Terkait
Anggaran Pendidikan Digugat: Saat Mahasiswa dan Guru Honorer Bersatu Lawan Skema MBG
Dari Fairway ke Ruang Sidang: Saat Ahok Menyebut Golf Lebih Jujur dari Klub Malam
Latihan Berubah Petaka: Puluhan Marinir Tertimbun Longsor di Cisarua
Purbaya Santai Hadapi Ancaman ‘Di-Noel-kan’: Saya Cuma Taat ke Presiden
Viral Pedagang Es Gabus di Depok Diduga Diintimidasi Oknum Aparat, Hasil Lab Pastikan Es Aman Dikonsumsi
Viral Pemotor Merokok Sambil Gendong Bayi di Palmerah, Teguran Berujung Pemukulan
Setelah Bea Cukai, Menkeu Purbaya Bakal Rombak Besar-besaran Ditjen Pajak
Tiket Kereta Api Mudik Lebaran 2026 Resmi Dibuka, Ini Tips Aman Beli Tiket dan Jadwal Lengkapnya
Update Longsor Cisarua Bandung Barat, 47 Jenazah Dievakuasi
Bukan Soal Gaji Naik, Purbaya Merapikan Masa Depan Dana Pensiun PNS