Selamat Tinggal Ribet: Coretax Hadir Sebagai 'Super App' Baru untuk Urusan Pajak Anda

photo author
Leihana, TitikTemu.co
- Rabu, 31 Desember 2025 | 11:40 WIB
SPT Tahunan 2025 kini lewat Coretax (Kolase tangkapan layar pajak.go.id)
SPT Tahunan 2025 kini lewat Coretax (Kolase tangkapan layar pajak.go.id)

Di dalam ekosistem Coretax, sekat-sekat itu diruntuhkan. Kini hanya tersedia satu jenis SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.

Meski terlihat simpel dengan hanya satu formulir, Coretax tetap memberikan ruang kustomisasi di bagian induk.

Anda tinggal menyesuaikan sumber penghasilan dan jenis kegiatan Anda di sana. Lebih ringkas, bukan?

Baca Juga: Lulus Kuliah Tapi Menganggur: Ketika Ijazah Bertemu Tembok Besar Bernama 'Pengalaman Minimal Dua Tahun'

Logika Terbalik dalam Pengisian SPT

Jika biasanya Anda mengisi SPT dimulai dari lampiran-lampiran baru ke bagian induk, Coretax mengajak Anda memutar logika tersebut.

Pengisian kini dimulai dari Bagian Induk. Anda akan dihadapkan pada serangkaian pertanyaan "Ya" atau "Tidak".

Uniknya, setiap jawaban "Ya" yang Anda berikan akan secara ajaib memunculkan lampiran yang relevan untuk diisi.

Sistem ini memastikan Anda hanya mengisi apa yang benar-benar perlu, tanpa terganggu oleh kolom yang tidak perlu.

Waspada Bagi Pelaku Pekerjaan Bebas dan Status Suami Istri

Bagi rekan-rekan yang menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN), Coretax memiliki aturan main yang lebih ketat.

Anda harus mengajukan permohonan penggunaan NPPN melalui menu "Layanan Administrasi" paling lambat tiga bulan sejak tahun pajak dimulai.

Terlambat sedikit saja, Anda akan dipaksa menggunakan metode pembukuan yang jauh lebih kompleks.

Selain itu, integrasi NIK sebagai NPWP membuat pengawasan data keluarga semakin tajam.

Bagi suami istri, pada dasarnya penghasilan akan digabung dalam satu SPT sebagai satu kesatuan ekonomi, kecuali jika Anda memiliki status Pisah Harta (PH) atau Memilih Terpisah (MT) yang tetap harus dicermati potensi kurang bayarnya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ken Maesa Pamenang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X