Selamat Tinggal Ribet: Coretax Hadir Sebagai 'Super App' Baru untuk Urusan Pajak Anda

photo author
Leihana, TitikTemu.co
- Rabu, 31 Desember 2025 | 11:40 WIB
SPT Tahunan 2025 kini lewat Coretax (Kolase tangkapan layar pajak.go.id)
SPT Tahunan 2025 kini lewat Coretax (Kolase tangkapan layar pajak.go.id)

TITIKTEMU.CO - Dunia perpajakan Indonesia baru saja mengukir sejarah. Tahun 2025 menjadi saksi bisu berakhirnya era aplikasi yang terpisah-pisah.

Lupakan memori tentang DJP Online, e-Faktur, atau e-Nofa yang berdiri sendiri.

Kini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menyatukan semuanya dalam satu wadah canggih bernama Core Tax Administration System atau yang populer disebut Coretax.

Perubahan ini bukan sekadar ganti nama, melainkan transformasi cara kita berinteraksi dengan kewajiban negara.

Bagi Anda Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi, bersiaplah menyambut proses pelaporan SPT Tahunan yang lebih terintegrasi namun menuntut persiapan yang lebih matang sejak awal.

Baca Juga: Era Baru Administrasi Pajak: Cara Mudah Aktivasi Coretax untuk Lapor SPT Lebih Praktis di Tahun Dua Ribu Dua Puluh Enam

Aktivasi Akun: Gerbang Utama yang Tak Boleh Terlewat

Sebelum Anda berpikir untuk melapor, ada ritual wajib yang harus dilakukan: aktivasi akun Coretax.

Langkah awal ini mutlak dilakukan bersamaan dengan pembuatan Kode Otorisasi atau Sertifikat Elektronik (KO/SE).

Anggap saja ini adalah kunci digital Anda. Tanpa dua hal ini, pintu pelaporan SPT Tahunan akan tetap tertutup rapat.

Jadi, jangan menunggu sampai Maret tiba untuk mulai mengurusnya!

Baca Juga: Tega di Tengah Bencana: Saat Kemanusiaan Terluka oleh Sabotase Baut Jembatan Bailey di Sumatera

Satu Formulir untuk Semua: Akhir dari Labirin 1770

Kabar gembira bagi Anda yang sering bingung memilih antara formulir 1770, 1770 S, atau 1770 SS.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ken Maesa Pamenang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X