UMP DIY 2026 Naik, Pekerja Terima Upah Minimum Rp2,41 Juta

photo author
Ken Maesa Pamenang, TitikTemu.co
- Rabu, 24 Desember 2025 | 17:27 WIB
UMP DIY 2026 Naik, Pekerja Terima Upah Minimum Rp2,41 Juta. (Humas Pemprov DIY)
UMP DIY 2026 Naik, Pekerja Terima Upah Minimum Rp2,41 Juta. (Humas Pemprov DIY)

TITIKTEMU.CO - Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 sebesar Rp2.417.495.

Angka ini naik 6,78 persen dibandingkan UMP tahun sebelumnya. kenaikan diharapkan bisa menjaga keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha.

Penetapan UMP DIY 2026 diumumkan dalam jumpa pers di kompleks Kepatihan Yogyakarta pada Rabu, 24 Desemnber 2025.

Kebijakan tersebut ditetapkan setelah melalui pembahasan panjang bersama Dewan Pengupahan DIY yang melibatkan berbagai unsur, mulai dari pemerintah, serikat pekerja, pengusaha, hingga akademisi.

Baca Juga: UMP Jawa Tengah 2026 Jadi Rp2,32 Juta, UMK Kota Semarang Tertinggi  

Berpedoman PP Pengupahan Terbaru

Sekretaris Daerah DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti, menjelaskan UMP 2026 mengalami kenaikan sebesar Rp153.414,05 dibandingkan tahun 2025. Persentase kenaikan tersebut mencapai 6,78 persen.

Menurut dia, penetapan UMP DIY 2026 dilakukan berdasarkan Peraturan PP Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Regulasi ini menjadi dasar utama pemerintah daerah dalam menentukan besaran upah minimum setiap tahun.

“Upah Minimum Provinsi tahun 2026 ditetapkan Gubernur DIY berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan DIY yang terdiri atas unsur serikat pekerja, unsur pengusaha, unsur pemerintah, dan unsur akademisi,” ujarnya.

Dia menegaskan, proses penetapan dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai indikator ekonomi, termasuk inflasi dan pertumbuhan ekonomi daerah, agar kebijakan yang dihasilkan tetap adil bagi semua pihak.

Baca Juga: UMP Jakarta 2026 Naik 6,17 Persen, Jadi Rp5,72 Juta

UMSP Belum Ditetapkan untuk Dua Sektor

Selain UMP, Pemprov DIY juga menyinggung soal Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP). Untuk tahun 2026, UMSP di sektor konstruksi serta sektor transportasi dan pergudangan belum ditetapkan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ken Maesa Pamenang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X