TITIKTEMU.CO - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menetapkan kenaikan upah minimum 2026. UMP Jawa Tengah naik 7,28 persen menjadi Rp2,32 juta, disertai penetapan UMK dan upah sektoral kabupaten/kota.
Keputusan ini diumumkan langsung oleh Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, setelah menandatangani seluruh ketentuan pengupahan pada Rabu (23/12/2025).
Penetapan mencakup Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), serta Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).
UMP Jawa Tengah 2026 ini naik Rp158.037,07 dibandingkan UMP 2025 sebesar Rp2.169.349,00. Kenaikan persentase UMP Jateng sebesar 7,28 persen.
Baca Juga: UMP Jakarta 2026 Naik 6,17 Persen, Jadi Rp5,72 Juta
Mengacu PP Pengupahan Terbaru
Gubernur Ahmad Luthfi menjelaskan penetapan upah minimum 2026 dilakukan berdasarkan PP Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Perhitungan dilakukan dengan mempertimbangkan inflasi provinsi sebesar 2,65 persen, pertumbuhan ekonomi Jawa Tengah sebesar 5,15 persen, serta nilai alfa 0,90.
“Nilai alfa 0,90 ini tidak ditentukan melalui perhitungan dan parameter yang jelas sesuai aturan,” tegas Luthfi.
Dia berharap kebijakan ini dapat diterima pekerja maupun pengusaha. Buruh diminta meningkatkan etos dan produktivitas kerja, sementara pelaku usaha diharapkan mematuhi ketentuan ini.
Baca Juga: Skema UMP 2026 Direvolusi: Presiden Setuju, Kenaikan Tak Lagi Satu Angka untuk Semua Daerah!
Dorong Investasi dan Ekonomi Daerah
Menurut Luthfi, kenaikan upah minimum di Jawa Tengah tidak hanya meningkatkan kesejahteraan pekerja, tapi juga menjaga iklim investasi tetap kondusif.
Artikel Terkait
Daftar UMK/UMP Jawa Tengah 2025 : Berapa UMK Cilacap, Banyumas, Purbalingga, Kebumen dan Wonosobo Setelah Kenaikan 6,5 Persen
UMK NTT 2025: Kota Kupang Tertinggi Hampir Rp3 Juta, Daerah Lain Berapa?
UPDATE! Skema PPPK Paruh Waktu 2025: Aturan, Gaji, Lengkap dengan UMK Terbaru di Jawa