“Ini berpotensi menimbulkan konflik kepentingan jika tidak ada transparansi,” kata Farhat.
Baca Juga: Kontroversi Umrah Bupati Aceh Selatan: Kepala Daerah itu Tak Tergantikan Saat Bencana
Konsesi THL dan Tumpang Tindih Lahan
Menurut company profile, PT THL memegang izin Hutan Tanaman Industri (HTI) sejak 1997 seluas 97.300 hektare. Izin itu diperbarui pada 2021 dan menegaskan area operasional berada di Provinsi Aceh.
Struktur tutupan lahannya mencakup:
29.378 ha hutan pinus
17.563 ha hutan sekunder
22.172 ha lahan kosong berpotensi kelola
16.557 ha pertanian campur
2.058 ha permukiman
Sebagian wilayah konsesi berada di Aceh Tengah dan Bener Meriah, dua kawasan yang terdampak banjir besar pada awal Desember.
Menurut Jatam, tumpang tindih konsesi juga menjadi masalah. Di wilayah dekat Aceh Timur, terdapat konsesi tambang emas milik PT Linge Mineral Resources seluas 36.420 hektare yang beririsan dengan area THL.
Tumpang tindih ini diduga menyebabkan tekanan ekologis berlipat di kawasan hulu, memperbesar risiko banjir dan longsor.***
Artikel Terkait
Ketika Komunikasi Terputus: Kisah Orang-Orang yang Menanti Kabar Keluarga di Tengah Bencana
Daftar Nomor Darurat Bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar
Siapa yang Berhak Menetapkan Bencana Nasional? Cak Imin Buka Suara soal Banjir Sumatera
Dua Kabupaten di Sumatera Utara Nyatakan Tak Mampu Tangani Bencana, Prabowo Pastikan Negara Siap Menangani
Tanggap Bencana Sumut-Sumbar, BRI Salurkan Bantuan Untuk Percepat Pemulihan Warga yang Terdampak