Dokumen Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) yang diunduh pada 8 Desember 2025 menunjukkan nama Prabowo Subianto tidak ada dalam struktur kepemilikan, direksi, dan komisaris PT Tusam Hutani Lestari.
Pembaruan terakhir dokumen pada 30 Agustus 2024 menyebut perusahaan ini dimiliki dua entitas korporasi, yaitu PT Alas Helau (11.920 lembar saham), dan PT Eksploitasi dan Industri Hutan V (Inhutani V) 7.947 lembar saham
Total modal disetor sebesar Rp19,867 miliar, semuanya berbentuk uang, tanpa penyertaan saham individu. Tidak ada nama pejabat, politisi, atau anggota keluarga Prabowo dalam daftar pemegang saham.
Inhutani V sebagai BUMN kehutanan juga memperlihatkan struktur kepemilikan perusahaan cenderung mengikuti pola perusahaan negara lama. Perusahaan tidak terhubung dengan kekuasaan saat ini.
Baca Juga: Donasi Mengalir untuk Sumatera-Aceh, Tapi Distribusi Tidak Pernah Mudah
Edhy Prabowo Direktur Utama
Tidak ada bukti Prabowo adalah pemilik THL. Namun, dalam dokumen AHU terdapat nama Edhy Prabowo, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan yang terjerat kasus suap ekspor benih lobster pada 2020.
Dalam akta perubahan tertanggal 28 Agustus 2024, Edhy masuk sebagai Direktur Utama PT Tusam Hutani Lestari. Dia memimpin perusahaan bersama Muhammad Harrifar Syafar dan Sofyan Alparis.
Sementara itu, untuk posisi komisaris diisi Sukasno dan Suhary Zainuddin Basyariah. Edhy sendiri bukan sosok asing. Dia pernah menjabat Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra.
Masuknya Edhy ke THL pada 2024 menjadi salah satu alasan publik menilai perusahaan ini punya kedekatan politik tertentu, meski tidak terbukti dimiliki langsung oleh Presiden Prabowo.
Baca Juga: Bupati Aceh Selatan Dicopot Sementara, Magang Tiga Bulan di Kemendagri Belajar Penanganan Bencana
Bencana di Aceh dan Konflik Kepentingan
Kritik terhadap THL makin kencang pasca banjir di Aceh, Sumatra Utara, hingga Sumatra Barat. Publik mempertanyakan pemerintah yang belum menetapkan status bencana nasional.
Ketiadaan kejelasan dari pemerintah membuat isu konflik kepentingan berkembang, terutama karena hingga kini pemerintah belum merilis nama 12 perusahaan yang diduga memperparah bencana ekologis.
Juru Bicara Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), Al Farhat Kasman, menyebut situasi ini menjadi rawan karena keputusan yang seharusnya berbasis kedaruratan justru terkesan melambat.
Artikel Terkait
Ketika Komunikasi Terputus: Kisah Orang-Orang yang Menanti Kabar Keluarga di Tengah Bencana
Daftar Nomor Darurat Bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar
Siapa yang Berhak Menetapkan Bencana Nasional? Cak Imin Buka Suara soal Banjir Sumatera
Dua Kabupaten di Sumatera Utara Nyatakan Tak Mampu Tangani Bencana, Prabowo Pastikan Negara Siap Menangani
Tanggap Bencana Sumut-Sumbar, BRI Salurkan Bantuan Untuk Percepat Pemulihan Warga yang Terdampak