Menurutnya, aturan tersebut harus ditegakkan secara konsisten agar aktivis yang memperjuangkan lingkungan tidak lagi menjadi korban kriminalisasi.
Ia menegaskan bahwa keberadaan Anti-SLAPP harus dijalankan dengan tegas untuk memastikan perlindungan bagi warga yang menjalankan fungsi pengawasan sosial.***
Artikel Terkait
Zulhas Jelaskan Alasan Penanganan Banjir di Sumatera Terlihat Lamban, Ungkap Instruksi Tegas Presiden Prabowo
Viral Pegawai SPBU Pakai Celana Jeans, Warganet Sindir Pertamina: Seragamnya Ikut Dioplos?
Tanggap Bencana Sumut-Sumbar, BRI Salurkan Bantuan Untuk Percepat Pemulihan Warga yang Terdampak
Epy Kusnandar Meninggal Dunia, Karina Ranau Ungkap Kenangan Haru dan Perjuangan Bisnis Bersama
Mahfud MD Ungkap Akar Konflik Internal NU: Bukan Sekadar AD/ART, tapi Soal Proyek Tambang