Namun ada dissenting opinion penting dari hakim Sunoto.
Menurutnya, keputusan bisnis tersebut seharusnya dilindungi oleh business judgment rule dan tidak memenuhi unsur tindak pidana korupsi.
“Perbuatannya terjadi, tetapi tidak ada unsur memperkaya diri atau melawan hukum,” tegas Sunoto, merujuk Pasal 191 ayat (2) KUHAP.
Meski begitu, dua hakim lain berpendapat berbeda, sehingga majelis secara keseluruhan tetap menjatuhkan status terpidana kepada Ira dan koleganya.
Baca Juga: Rehabilitasi Ira Puspadewi Masih Menggantung: Keppres Belum Tiba, Publik Makin Bertanya-tanya
Keluarga Masih Menunggu Kepastian Pembebasan
Keyakinan bahwa Ira akan bebas hari itu sempat diperkuat pernyataan kuasa hukumnya, Soesilo Aribowo, yang mengatakan keluarga akan menjemput langsung di rutan.
Namun hingga siang hari, belum ada kejelasan teknis terkait proses administrasi pembebasan.
Keluarga yang keluar dari rutan hanya membawa pakaian-pakaian kotor milik Ira untuk dibawa pulang.
Menurut informasi dari pihak keluarga, administrasi pembebasan dari dalam rutan masih berlangsung dan belum bisa dipastikan kapan selesai.***
Artikel Terkait
AYO! Kode The Forge Roblox November 2025: Cara Klaim Hadiah Gratis Reroll untuk Senjata Langka
Pemerintah Pertimbangkan Tambah Bahasa Portugis ke Kurikulum, Ini Penjelasan Kemendikdasmen
Rehabilitasi Eks eksi ASDP Ira Puspadewi Cs, Kronologi dan Pro Kontra yang Mengitarinya
Banjir dan Longsor di Tapanuli Selatan, 15 Tewas, Ribuan Warga Mengungsi
Apa yang Diperingati pada 28 November 2025? Simak Daftar Hari Penting Nasional dan Internasional
Apakah 28 November 2025 Termasuk Tanggal Merah? Simak Penjelasan Lengkapnya!
Cara Daftar Internet Rakyat Terbaru November 2025: WiFi 5G FWA Mulai Rp100 Ribu/Bulan
Internet Rakyat 2025: Solusi Internet Cepat dan Terjangkau Berbasis 5G Fixed Wireless Access
Bocor! Audit PBNU 2022 Ungkap Dugaan TPPU Rp100 Miliar dan Risiko Hukum Berlapis
Fakta Lengkap Ambruknya Asrama Dayah di Bireuen: Dampak Banjir Bandang dan 329 Santri Mengungsi