TITIKTEMU.CO - Rapat Paripurna ke-9 DPR dalam masa sidang II tahun 2025–2026 resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang Pengelolaan Ruang Udara menjadi Undang-Undang pada Kamis (25/11).
Sidang dipimpin Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, dan diikuti 292 anggota dari total 479 anggota dewan.
Dari jumlah tersebut, 152 hadir secara langsung di ruang rapat, sementara 140 lainnya mengikuti secara daring.
Saat Dasco meminta persetujuan final dari seluruh fraksi mengenai pengesahan RUU tersebut, ruang paripurna langsung menggemakan jawaban serempak: “Setuju.”
RUU ini sebelumnya telah dibahas dan disepakati pada pembahasan tingkat pertama di Komisi I DPR pada 17 November, dengan seluruh delapan fraksi memberikan persetujuan bulat.
Baca Juga: Jeratan Proyek Hantu: Dua Petinggi PT PP Ditahan KPK dalam Skandal Vendor Fiktif Rp46,8 Miliar
Struktur RUU dan Fokus Pengaturan
RUU Pengelolaan Ruang Udara terdiri dari 6 bab dan 35 pasal. Ketua Panitia Khusus, Endipat Wijaya, menjelaskan bahwa regulasi baru ini menegaskan pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat dalam pengelolaan ruang udara nasional.
Salah satu poin utama adalah bahwa penetapan status kawasan udara harus mempertimbangkan aspek keselamatan penerbangan sipil.
Ia menyebutkan bahwa konsep flexible use of airspace menjadi dasar pemikiran RUU ini—yakni penggunaan ruang udara secara dinamis, tidak kaku, dan dapat dimanfaatkan bersama oleh berbagai kepentingan.
Baca Juga: Borok Distribusi BBM Terbongkar: ‘Kencing Solar’, Pelangsiran, hingga Mobil Mewah Raup Subsidi
Penguatan Penegakan Hukum di Ruang Udara
Selain mengatur tata kelola, RUU ini juga menegaskan mekanisme penindakan terhadap pelanggaran wilayah udara Indonesia.
Endipat menilai bahwa kompleksitas ancaman udara modern dan intensitas pergerakan pesawat yang semakin tinggi memerlukan instrumen hukum yang lebih kuat, terpadu, dan spesifik.
Artikel Terkait
Borok Distribusi BBM Terbongkar: ‘Kencing Solar’, Pelangsiran, hingga Mobil Mewah Raup Subsidi
Rokok Tetap Laris Meski Harga Naik: Dirjen Bea Cukai Ungkap CHT Mandek dan Produksi Tak Surut
Penunjukan dr Irene untuk Beijing: Langkah Strategis Indonesia Menguatkan Arah Diplomasi Ekonomi dengan China
Siapa Tugba Kiara? Ini Profil Mantan Kekasih Fiki Naki yang Kembali Jadi Sorotan Setelah Kabar Pernikahan Sang YouTuber
Menyaring Para Penakluk Langit: TNI AU Uji Bakat Sembilan Calon Penerbang Masa Depan
KPK Tegaskan Kasus Hukum Eks Dirut ASDP Bukan Lagi Kewenangannya Setelah Rehabilitasi Presiden
Desta Jadi Dono, Warganet Heboh: First Look Warkop DKI Reborn 2026
Rehabilitasi yang Mengubah Arah: KPK Mundur, Kasus ASDP Masuk Babak Baru
Jaga Keamanan Digital, BRI Terus Edukasi Nasabah Untuk Menjaga Kerahasiaan Data Transaksi Perbankan
Menanti Undian Piala Dunia 2026: Saat Jalur Baru FIFA Buka Peluang Final Spanyol vs Argentina