Penetapan IKN sebagai Ibu Kota Politik Mulai 2028, Pemindahan ASN Tetap Dimulai 2025

photo author
Achmad Zainur Roziqin, TitikTemu.co
- Rabu, 26 November 2025 | 14:18 WIB
Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono ungkap penetapan Nusantara sebagai ibu kota politik hingga pemindahan ASN. (Instagram/basukihadimuljono)
Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono ungkap penetapan Nusantara sebagai ibu kota politik hingga pemindahan ASN. (Instagram/basukihadimuljono)

“Yang paling ditunggu investor adalah kepastian keberlanjutan pembangunan IKN,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa stabilitas politik menjadi fondasi kepercayaan investor untuk terus melanjutkan komitmen investasi.

Soal Hak Tanah: Total Durasi Tetap 80 Tahun

Menanggapi pertanyaan mengenai perubahan aturan Hak Guna Bangunan (HGB) setelah Putusan MK, Basuki menegaskan bahwa hak tanah tetap aman.

Baca Juga: Sanksi Ditangguhkan, Cristiano Ronaldo Dipastikan Tampil di Laga Pembuka Piala Dunia 2026

Ia menjelaskan mekanisme baru:

  • Masa awal: 30 tahun
  • Perpanjangan: 20 tahun
  • Pembaruan: 30 tahun
    Total tetap 80 tahun dalam satu siklus.

“Putusan MK tidak mencabut hak tanah, hanya mengubah mekanismenya,” tegasnya.

Basuki juga mengatakan bahwa hingga kini tidak ada investor yang mengajukan keluhan terkait perubahan aturan tersebut.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Achmad Zainur Roziqin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X