MUI Dorong Penguatan Produksi Dalam Negeri
Selain isu koperasi syariah, Cholil turut menyoroti pentingnya mengoptimalkan produksi lokal sebagai cara mengurangi ketergantungan pada impor.
Ia menyebut adanya anggaran besar untuk sektor peternakan dan pertanian seharusnya mampu memperkuat ketahanan pangan nasional, terutama dengan memanfaatkan lahan di luar Pulau Jawa.
Baca Juga: KUHAP Baru dan Keadaan Mendesak yang Membingungkan: Bedah Pasal, Kritik Publik, hingga Seruan ke MK
Fatwa Pajak Berkeadilan: Sorotan Utama Munas XI
Meski koperasi syariah tidak menjadi agenda resmi Munas, MUI justru mengeluarkan fatwa baru mengenai pajak berkeadilan.
Fatwa ini muncul sebagai respons atas keresahan publik terhadap kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dianggap tidak adil.
Dalam fatwa tersebut, MUI menegaskan bahwa pajak seharusnya hanya dikenakan pada kepemilikan harta yang bisa diproduktifkan atau berkategori kebutuhan sekunder dan tersier.
“Memajaki kebutuhan pokok seperti sembako, rumah tempat tinggal, dan tanah hunian tidak sesuai dengan prinsip keadilan,” kata Ketua Komisi Fatwa Munas XI, Asrorun Ni’am Sholeh.
Munas XI juga menetapkan beberapa fatwa lain terkait:
- status rekening dormant,
- pengelolaan sampah sungai, danau, dan laut,
- saldo e-money yang hilang atau rusak,
- manfaat asuransi kematian dalam skema asuransi jiwa syariah.
Pada akhirnya, dinamika yang muncul dalam Munas XI MUI menggambarkan bagaimana kebutuhan masyarakat terus berkembang, baik dalam aspek ekonomi syariah maupun keadilan sosial.
Dorongan MUI agar Koperasi Merah Putih menyediakan jalur syariah menunjukkan adanya aspirasi besar dari publik yang ingin bertransaksi lebih nyaman sesuai keyakinan mereka. Sementara itu, keluarnya fatwa pajak berkeadilan menegaskan bahwa MUI tidak hanya bicara soal fikih, tetapi juga hadir menjawab kegelisahan sosial yang nyata.
Kini, bola ada di tangan pemerintah untuk menindaklanjuti masukan tersebut dan memastikan bahwa kebijakan yang lahir dapat selaras dengan kebutuhan masyarakat luas.
Jika dijalankan dengan tepat, langkah ini berpotensi memperkuat ekosistem ekonomi nasional dan memberikan rasa adil bagi seluruh warga negara.***
Artikel Terkait
KUHAP Baru dan Keadaan Mendesak yang Membingungkan: Bedah Pasal, Kritik Publik, hingga Seruan ke MK
Katalog Promo Superindo 24–27 November 2025, Belanja Hemat Beras dan Minyak Turun Harga!
Pakar Hukum Soroti Kejanggalan Kematian Dirut Bank BJB dan Minta Investigasi Menyeluruh
Saat Gibran Bicara di G20, Menu MBG Diprotes dan Ahli Gizi Mulai Langka: Dua Wajah Program Strategis RI
Erupsi Gunung Semeru: Ratusan Warga Mengungsi, Lahan Pertanian Rusak, Status Masih Awas
Rekening 5 Tahun Menganggur? OJK Atur Ulang Status Dormant Lewat POJK Baru 24/2025
Program Makan Bergizi Gratis 2026 Butuh 82,9 Juta Porsi Protein per Hari, Kata Menteri Zulhas
Panduan Lengkap Daftar Petugas Haji 2026: Syarat, Tahapan, dan Tips Lolos Seleksi
Makin Berlarut-larut, Mengapa Jokowi Tidak Mau Menunjukkan Ijazahnya?
Katalog Promo Alfamart 24–27 November 2025, Diskon Besar Kebutuhan Dapur!