Dari Munas ke Meja Kebijakan: MUI Dorong Koperasi Merah Putih Punya Jalur Syariah

photo author
Leihana, TitikTemu.co
- Senin, 24 November 2025 | 16:55 WIB
Foto ilustrasi logo MUI - MUI menyarankan pembentukan Koperasi Merah Putih dengan basis syariah (MUI)
Foto ilustrasi logo MUI - MUI menyarankan pembentukan Koperasi Merah Putih dengan basis syariah (MUI)

MUI Dorong Penguatan Produksi Dalam Negeri

Selain isu koperasi syariah, Cholil turut menyoroti pentingnya mengoptimalkan produksi lokal sebagai cara mengurangi ketergantungan pada impor.

Ia menyebut adanya anggaran besar untuk sektor peternakan dan pertanian seharusnya mampu memperkuat ketahanan pangan nasional, terutama dengan memanfaatkan lahan di luar Pulau Jawa.

Baca Juga: KUHAP Baru dan Keadaan Mendesak yang Membingungkan: Bedah Pasal, Kritik Publik, hingga Seruan ke MK

Fatwa Pajak Berkeadilan: Sorotan Utama Munas XI

Meski koperasi syariah tidak menjadi agenda resmi Munas, MUI justru mengeluarkan fatwa baru mengenai pajak berkeadilan.

Fatwa ini muncul sebagai respons atas keresahan publik terhadap kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dianggap tidak adil.

Dalam fatwa tersebut, MUI menegaskan bahwa pajak seharusnya hanya dikenakan pada kepemilikan harta yang bisa diproduktifkan atau berkategori kebutuhan sekunder dan tersier.
“Memajaki kebutuhan pokok seperti sembako, rumah tempat tinggal, dan tanah hunian tidak sesuai dengan prinsip keadilan,” kata Ketua Komisi Fatwa Munas XI, Asrorun Ni’am Sholeh.

Munas XI juga menetapkan beberapa fatwa lain terkait:

  • status rekening dormant,
  • pengelolaan sampah sungai, danau, dan laut,
  • saldo e-money yang hilang atau rusak,
  • manfaat asuransi kematian dalam skema asuransi jiwa syariah.

Pada akhirnya, dinamika yang muncul dalam Munas XI MUI menggambarkan bagaimana kebutuhan masyarakat terus berkembang, baik dalam aspek ekonomi syariah maupun keadilan sosial.

Dorongan MUI agar Koperasi Merah Putih menyediakan jalur syariah menunjukkan adanya aspirasi besar dari publik yang ingin bertransaksi lebih nyaman sesuai keyakinan mereka. Sementara itu, keluarnya fatwa pajak berkeadilan menegaskan bahwa MUI tidak hanya bicara soal fikih, tetapi juga hadir menjawab kegelisahan sosial yang nyata.

Kini, bola ada di tangan pemerintah untuk menindaklanjuti masukan tersebut dan memastikan bahwa kebijakan yang lahir dapat selaras dengan kebutuhan masyarakat luas.

Jika dijalankan dengan tepat, langkah ini berpotensi memperkuat ekosistem ekonomi nasional dan memberikan rasa adil bagi seluruh warga negara.***

 

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ken Maesa Pamenang

Sumber: MUI

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X